Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU APBN pada Kamis (30/7/3036), menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. MK memutuskan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Hal ini menjadi sedikit “kemenangan” dalam upaya menyelamatkan anggaran pendidikan agar sesuai dengan peruntukannya. Hakikatnya, anggaran pendidikan yang ada dalam amanah konstitusi adalah sebesar 20 persen harus difokuskan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi pengembangan pendidikan.
MK menilai, pembiayaan APBN atas komponen-komponen utama itu tidak termasuk untuk pembiayaan program MBG. Oleh karena itu, MK meminta agar alokasi anggaran MBG dan anggaran pendidikan dari APBN harus dipisahkan.
Menariknya, gugatan yang dikabulkan oleh MK ini datang dari masyarakat sipil, yakni Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara, bersama lima warga yang terdiri dari tiga mahasiswa, seorang guru honorer, serta seorang karyawan swasta.
Kemenangan ini kembali menjadi sedikit bukti bahwa masyarakat sipil berhasil menjadi “pelindung” bagi sesama sipil, khususnya dalam hal memperjuangkan hak dasar anak-anak atas pendidikan.
Dari Rakyat untuk Rakyat
Momen putusan MK itu menjadi momen yang sangat penting. Guru, mahasiswa, dosen, dan masyarakat sipil secara umum bisa ikut mengawal jalannya demokrasi.
Saat perlindungan hak konstitusional hilang dalam proses legislasi, masyarakat sipil bisa menggunakan mekanisme konstitusional untuk mengoreksinya. Dalam hal ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada MK selaku lembaga yang menguji undang-undang.
Putusan ini juga menjadi pengingat penting bagi pemangku kebijakan, di mana sudah sepatutnya perlindungan terhadap hak pendidikan bagi anak bangsa dilakukan sejak awal dibuatnya kebijakan tersebut.
“Saya rasa hari ini adalah hari yang bersejarah karena bukan menteri yang melindungi pendidikan, tapi justru rakyat,” kata Daniel Winarta, Pengacara Publik LBH Jakarta dalam keterangannya.
Rakyat menjadi elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Rakyat yang kritis dan solid dapat membantu mengoreksi kebijakan yang dinilai kurang tepat secara hukum.
Mengawal Hak Pendidikan Anak Indonesia
Realita pendidikan di Indonesia masih cukup menyedihkan. Masih banyak guru yang belum sejahtera, banyak fasilitas sekolah yang masih belum layak, dan banyak anak yang belum mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Padahal, hak untuk mendapatkan pendidikan sudah dijamin di dalam Undang-Undang. Setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapat pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan, serta memperoleh pendidikan dasar yang dibiayai pemerintah. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28C dan 31.
Untuk diketahui, gugatan yang dilayangkan ke MK ini merupakan pengujian terhadap Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Sebelumnya, ketentuan itu memasukkan program MBG dalam alokasi anggaran pendidikan. Akibatnya, dana wajib (mandatory spending) sebesar 20 persen terancam tidak terserap maksimal untuk pemenuhan kebutuhan inti sekolah.
MK dalam putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 akhirnya mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh lima orang tersebut. MK dengan tegas meminta agar pemerintah memisahkan anggaran program MBG dengan anggaran operasional pendidikan. Pemisahan ini wajib dilakukan paling lambat pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangan resminya di MK menjelaskan bahwa dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Di sisi lain, program MBG yang dinilai memiliki tujuan baik, bukanlah bagian dari komponen operasional utama pendidikan.
Lebih lanjut, memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan menciptakan ketidakpastian hukum serius. Hal ini dinilai melampaui batasan yang diperbolehkan dalam merumuskan sebuah norma hukum di Indonesia.
MK menilai cara seperti ini berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan masalah pendidikan yang masif. Oleh karena itu, dengan adanya putusan tersebut, diharapkan agar alokasi dana pendidikan dapat kembali sepenuhnya untuk membiayai anak-anak bangsa di Indonesia untuk mendapatkan haknya secara penuh.
“Saya berterima kasih kepada Mahkamah Konsitusi karena telah mengabulkan gugatan kita. Ini adalah bukti bahwa upaya kita dalam mencerdaskan pengurus negara itu tidak gagal,” ucap Reza Sudrajat, guru honorer pemohon setelah putusan dibacakan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


