Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan komoditas rajungan Indonesia lolos memenuhi standar pasar Amerika Serikat.
Kepastian diperoleh setelah sistem perikanan nasional mendapat sertifikasi comparability finding yang berlaku hingga 31 Desember 2029. Pengakuan ini diberikan oleh NOAA Fisheries selaku otoritas perikanan dan kelautan global bentukan pemerintah AS.
Lembaga penilaian independen tersebut menyatakan sistem tata kelola rajungan domestik setara dengan regulasi perlindungan mamalia laut internasional.
Sertifikasi menguji keseriusan mitigasi perlindungan habitat satwa laut migrasi (MMPA) serta penekanan angka kasus pengendalian tangkapan sampingan (bycatch). Dampak perolehan status kualifikasi tinggi ini juga memberikan pemotongan beban birokrasi perdagangan logistik ekspor lintas negara.
“Dengan diperolehnya comparability finding, kewajiban sertifikasi tambahan COA bagi eksportir rajungan Indonesia dan importir di AS resmi dihapuskan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, Selasa (19/5).
Koordinasi pengondisian dokumen tinjauan ulang regulasi perdagangan internasional sudah mulai dilakukan secara intensif sejak akhir tahun 2025. Penyusunan berkas data pendukung melibatkan sinergi riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI).
Perumusan standardisasi mutu juga dibantu jajaran organisasi non-pemerintah sektor maritim dan perwakilan diplomasi KBRI Washington D.C.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


