kebijakan hukum pidana dan arah pembaharuan kuhp baru pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku kejahatan narkotika - News | Good News From Indonesia 2026

Upaya Penanggulangan atau Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Kejahatan Narkotika

Upaya Penanggulangan atau Perlindungan Anak Sebagai Pelaku Penyalahguna Kejahatan Narkotika
images info

Ilustrasi hukum|pixabay


Reformasi hukum pidana Indonesia pada sekarang ini memasuki babak baru dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP baru pada tahun 2022, akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Adanya kehadiran KUHP baru sekarang ini menyimpan keunggulan bagi peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni:

  • KUHP mementingkan keadilan korektif, restoratif, rehabilitatif.
  • KUHP baru menganut prinsip ultimum remedium artinya hukum pidana sebagai upaya terakhir dan ketentuan tindak pidana khusus lebih detail.
  • KUHP baru menjamin kepastian hukum dengan adanya pembaruan sistem hukum pidana dari masa kolonial menjadi sistem lebih sesuai dengan peraturan atau nilai-nilai Indonesia.
  • Jika ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim harus mengutamakan keadilan.

Salah satu pengaturan perundang-undangan di KUHP baru yakni mengenai perlindungan anak dalam kaitannya dengan tindak pidana dan penyalahgunaan narkotika diatur melalui perpaduan antara:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)

baca juga

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

3. Peraturan khusus anak seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak

Selanjutnya, Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU (SPPA) menegaskan anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak sebagai generasi penerus sudah seharusnya dijaga dan dibina secara terus-menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan fisik, mental, dan sosial supaya terjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan merusak kehidupan anak tersebut. Anak yang terkena hal buruk seperti penyalahguna narkotika adalah korban.

baca juga

Sistem peradilan pidana di Indonesia anak sebagai penyalahguna narkoba harus menjalani proses peradilan. Anak tersebut harus ditanggulangi karena penyebab anak tersebut terjerumus menyalahgunakan obat-obatan terlarang bukan dari diri anak tersebut melainkan terkena pengaruh lingkungan sekitarnya. 

Faktor bukan dari diri anak tersebut salah satunya dari lingkungan keluarga, teman, masyarakat. Jika lingkungan sekitar anak buruk maka anak terkena dampak buruk juga dari lingkungannya. 

Demi menghindari anak terkena dampak buruk lingkungan tersebut, maka dilakukan diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi ini dilakukan dengan tujuan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke tahap proses di luar peradilan pidana.

Bentuk diversi ini perdamaian dengan atau tanpa kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua atau wali, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan dan pelayanan masyarakat.

baca juga

Kewenangan tersebut tentunya berada di wilayah penyidikan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional. Dengan demikian, anak tersebut mendapat pertolongan agar terbebas dari hukuman narkotika yang menjeratnya di masa yang akan datang.

Syarat diversi dilakukan pada anak melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

Selain diversi maka perlindungan hukum terhadap anak penyalahguna narkotika dapat dilakukan dengan rehabilitasi. 

Orang tua atau wali dari anak pecandu narkotika belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

baca juga

Korban penyalahgunaan narkotika ini memiliki sikap berbeda dari sebelum terkena narkotika baik dari kejiwaan atau berpikir, sangat perlu pembinaan supaya kembali normal dalam pergaulan sosial. Dalam hal rehabilitasi Pemerintah menyediakan fasilitas rehabilitasi sosial bekas pecandu narkotika yang dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial. 

Upaya perlindungan anak penyalahguna narkotika, melalui beberapa upaya pengawasan dan pencegahan (preventif), perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah terkait dan masyarakat.

Upaya pencegahan dengan cara mengatasi peredaran setiap jenis obat dan makanan dilakukan oleh aparat penegak hukum dari kepolisian dan BNN, tujuannya agar tempat-tempat rawan narkotika bisa diawasi dan dijaga dengan ketat.

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MN
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.