Tahukah Kawan GNFI jika Indonesia meninggalkan warisan diplomasi besar di Perserikatan Bangsa-Bangsa? Wisnumurti Guidelines atau Pedoman Wisnumurti, adalah legasi Indonesia yang mengatur mekanisme seleksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Aturan ini dirumuskan oleh Duta Besar Nugroho Wisnumurti pada 1996. Pedoman ini terus dipakai Dewan Keamanan PBB sampai saat ini. Berkat gagasannya, pemilihan pimpinan PBB yang semula rawan buntu menjadi lebih terstruktur.
Awal Mula Dibuatnya Wisnumurti Guidelines
Sebelum pertengahan 1990-an, pemilihan Sekjen PBB dikenal sangat politis dan rawan kebuntuan. Keputusan akhir sering terhambat oleh benturan hak veto antarnegara anggota tetap, yakni Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Tiongkok, dan Inggris.
Namun, sebelum itu, kebuntuan serupajuga pernah terjadi, tepatnya pemilihan Sekjen tahun 1950, 1953, 1971, hingga 1981. Pemilihan ini berlangsung amat rumit. Saat itu, seleksi bukan lagi mencari calon terbaik, melainkan figur yang paling sedikit ditolak.
Puncak krisis terjadi pada pemilihan tahun 1996 saat pencalonan kembali Boutros Boutros-Ghali diveto Amerika Serikat. Meskipun dapat veto, ia didukung 14 anggota DK PBB lainnya.
Melihat situasi buntu tersebut, Nugroho Wisnumurti yang saat itu menjabat sebagai Presiden DK PBB di sidang November 1996, mengambil langkah proaktif. Ia merumuskan pedoman tertulis untuk memandu proses seleksi secara damai dan sistematis.
Apa Itu Wisnumurti Guidelines?
Merangkum dari situs resmi UN Library, Wisnumurti Guidelines adalah pedoman prosedural tertulis untuk memfasilitasi DK PBB dalam memilih kandidat Sekjen PBB. Pedoman ini menjelaskan tata cara penyaringan sebelum nama calon direkomendasikan ke Majelis Umum.
Tujuan utamanya adalah menciptakan suasana harmonis di DK PBB dan mempercepat konsensus tanpa menunda keputusan secara berlarut-larut. Aturan ini juga memastikan proses seleksi tetap menghormati martabat para kandidat.
Dalam pedoman ini, setiap negara anggota berhak mengajukan calon formal maupun informal beserta riwayat hidupnya. Seleksi dilakukan lewat pemungutan suara informal bertahap yang disebut straw poll.
Proses straw poll menggunakan lembaran kertas berwarna berbeda, yakni merah untuk anggota tetap dan putih untuk anggota tidak tetap. Kertas berwarna ini memudahkan DK PBB mendeteksi potensi veto secara awal tanpa perlu pemungutan suara resmi yang konfrontatif.
Seluruh konsultasi disepakati berlangsung tertutup hanya antar-kepala delegasi tanpa kehadiran staf Sekretariat PBB. Kesepakatan akhir baru disahkan melalui sidang resmi tertutup.
Aturan ini ternyata efektif. DK PBB berhasil menyepakati rekomendasi Kofi Annan sebagai Sekjen PBB pada Desember 1996.
Presiden DK PBB berikutnya kemudian membukukan pedoman ini dan membagikannya sebagai dokumen rujukan resmi. Sejak saat itu, Wisnumurti Guidelines menjadi standar dalam setiap pemilihan Sekjen PBB.
Pedoman karya diplomat Indonesia ini terus dipakai dalam berbagai seleksi berikutnya, termasuk saat terpilihnya Ban Ki-moon pada 2006.
Mengenal Nugroho Wisnumurti dan Rekam Jejak Diplomasinya
Nugroho Wisnumurti adalah diplomat kawakan Indonesia kelahiran Surakarta, 23 Maret 1940. Sosoknya jelas bukan kaleng-kaleng. Karier diplomasinya terentang panjang di berbagai posisi strategis.
Wisnumurti adalah Universitas Indonesia dan Columbia Law School. Ia pernah menjabat sebagai Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di New York periode 1992–1997. Kemudian, ia di sebagai Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa pada 2000–2004.
Saat Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB, Nugroho memegang peran kunci sebagai perwakilan RI. Ia bahkan dua kali dipercaya menjadi Presiden Dewan Keamanan PBB pada Agustus 1995 dan November 1996.
Selain di PBB, ia pernah menjabat Ketua Biro Koordinasi Gerakan Non-Blok. Tak hanya itu, Wisnumurti juga menjadi salah satu tokoh utama dalam memperjuangkan konsep Negara Kepulauan bersama dengan Muchtar Kusumaatmadja dan Hasjim Djalal. Berkat kegigihan mereka, konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang dipakai Indonesia resmi diakui dunia lewat UNCLOS 1982.
Kawan GNFI, UNCLOS 1982 memberikan kedaulatan penuh kepada negara kepulauan atas perairan kepulauan, dasar laut, tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, tetapi aturan mengenai eksplorasi dan eksploitasi memiliki batasan spesifik tergantung pada zona maritim dan jenis sumber dayanya.
UNCLOS 1982 inilah yang membuat wilayah Indonesia menjadi sangat luas, mencakup laut dan darat. Tanpa konvensi ini, kedaulatan Indonesia atas laut dan wilayah sekitarnya akan menciut.


