indonesia mau jadi tuan rumah cop18 cbd bisa tapi setop deforestasi dan perkuat aturan dulu - News | Good News From Indonesia 2026

Indonesia Mau Jadi Tuan Rumah COP18 CBD? Bisa, Tinggal Jalankan 2 Hal Penting Ini

Indonesia Mau Jadi Tuan Rumah COP18 CBD? Bisa, Tinggal Jalankan 2 Hal Penting Ini
images info

Konferensi pers JustCOP di COP17 CBD, Yerevan, Armenia, 23 Oktober 2026. (Dokumentasi JustCOP)


Indonesia berencana menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak Konvensi Keanekaragaman Hayati ke-18 (COP18 CBD). Hal itu sebetulnya realistis, namun organisasi masyarakat sipil menilai ada beberapa hal yang perlu dibereskan lebih dulu, mulai dari menahan deforestasi hingga menguatkan payung hukum.

Desakan disampaikan dalam konferensi pers di sela COP17 CBD di Yerevan, Armenia, pada 19-30 Oktober 2026. Menurut siaran pers Justice Coalition for Our Planet (JustCOP), Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat sebelumnya menyatakan Indonesia ingin menjadi tuan rumah COP18.

Modal Besar, tetapi Presidensi Belum Diajukan

JustCOP mencatat Indonesia punya modal kuat sebagai calon tuan rumah karena kaya keanekaragaman hayati. Meski begitu, pemerintah belum secara resmi mengajukan presidensi COP18.

Tiga negara sudah lebih dulu mengajukan secara resmi, yakni Ethiopia, Panama, dan Ekuador. Karena itu, keseriusan Indonesia masih ditunggu.

Di sisi lain, kekayaan hayati tersebut sedang tertekan. Penyebab utamanya adalah deforestasi. Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat Indonesia memiliki 88,43 juta hektare hutan alam.

Pada 2024 hingga 2025, sekitar 1,06 juta hektare di antarany hilang, naik 37% dari periode sebelumnya. Padahal, Indonesia masih punya 70,3 juta hektare lanskap hutan utuh, dan 26,5 juta hektare di antaranya berada di Papua.

ย 
baca juga

Syarat Pertama: Lindungi Hutan, Lawan Deforestasi

Analisis FWI menunjukkan 40% deforestasi nasional terjadi di dalam konsesi kehutanan, perkebunan, dan tambang. Sebanyak 160 ribu hektare deforestasi juga terjadi di kawasan penting bagi keanekaragaman hayati. Selain itu, 4,59 juta hektare kawasan tersebut tumpang tindih dengan lahan konsesi.

Juru Kampanye FWI, Agung Ady Setiyawan, menekankan bahwa ukuran keberhasilan konservasi ada pada hutan yang masih bertahan.

โ€œKeberhasilan konservasi biodiversitas tidak diukur dari berapa banyak hektare yang dilaporkan, tetapi dari berapa banyak hutan alam yang masih berdiri, tetap terhubung, dan terlindungi,โ€ katanya.

Contohnya ada di Batang Toru, Sumatra Utara, rumah orangutan Tapanuli. Survei terkini mencatat sekitar 716 individu kera besar paling langka di dunia ini, yang terbagi di tiga blok dan dipisahkan jalan serta lahan pertanian.

Pembukaan lahan memutus koridor jelajah orangutan, dan bencana ekologis diperkirakan berdampak pada 58 individu. Tujuh kegiatan industri beroperasi di sekitar kawasan itu, dengan lahan terbuka bertambah 239,40 hektare (21,93%) pada 2013 sampai 2023.

No Second Home, dok. Satya Bumi
info gambar

Masyarakat sipil menyerukan pentingnya perlindungan orangutan Tapanuli dan ekosistem Batang Toru di depan gedung perundingan COP17 CBD di Yerevan, Armenia pada 21 Oktober 2026. (Dokumentasi Satya Bumi)


Juru Kampanye Senior Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, meminta pemerintah menghentikan semua izin baru di Batang Toru dan menegakkan hukum secara konsisten.

โ€œBagi orangutan Tapanuli, tidak ada rumah kedua,โ€ ujarnya.

baca juga

Syarat Kedua: Perkuat Aturan dan Libatkan Masyarakat Adat

Indonesia sudah punya Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Nasional (NBSAP) 2025 sampai 2045. Namun, dokumennya belum punya kedudukan dalam hierarki hukum, sehingga tidak bisa dipakai untuk meninjau izin usaha, kata Giorgio Budi Indrarto dari Yayasan MADANI Berkelanjutan.

Di Sangihe, Sulawesi Utara, lebih dari 45% lahan berkeanekaragaman hayati tinggi tumpang tindih dengan konsesi tambang. Kementerian Lingkungan Hidup berjanji mengatasinya lewat regulasi, tetapi tanpa melibatkan masyarakat adat, komunitas lokal, dan masyarakat sipil

Terkait pendanaan, TuK INDONESIA bersama Forests & Finance Coalition mencatat lebih dari US$100 miliar mengalir ke sektor berisiko bagi hutan pada 2020 sampai September 2026. Sekitar 40% berasal dari kreditur Indonesia.

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menilai urusan ini bukan cuma tugas Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga Kementerian Keuangan, OJK, dan Bank Indonesia. TuK INDONESIA mendorong aturan yang mewajibkan uji tuntas (due diligence) lingkungan dan hak asasi manusia.

Masyarakat adat dan komunitas lokal juga perlu dilibatkan secara penuh dalam keputusan perlindungan keanekaragaman hayati. Indonesia diminta memastikan Badan Subsidier permanen untuk Pasal 8(j), pasal yang mengatur penghormatan pada pengetahuan tradisional masyarakat adat, berjalan efektif di COP17.

Hingga Mei 2026, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mencatat lebih dari satu juta hektare wilayah yang dikonservasi komunitas telah terdokumentasi lewat registrasi ICCA.

baca juga

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

US
AA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

๐Ÿšซ AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.