Sektor pariwisata di berbagai daerah Indonesia saat ini sedang menggeliat. Banyak destinasi wisata alam, kebudayaan, hingga kuliner lokal yang terus molek memikat perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara.
Namun, di balik potensi ekonomi yang menjanjikan tersebut, ada satu persoalan klasik yang kerap mencederai kenyamanan para pelancong: praktik pungutan liar (pungli).
Bagi Kawan GNFI yang hobi traveling, mempunyai pengalaman ditagih biaya masuk atau parkir berlipat ganda, hingga biaya tersembunyi saat hendak berfoto di spot tertentu tentu terasa sangat menyebalkan. Selain merugikan pengunjung, tindakan tidak bertanggung jawab ini juga merusak citra destinasi wisata daerah.
Lantas, bagaimana hukum di Indonesia memandang praktik pungli di tempat wisata, dan apa saja risiko hukum yang mengintai para pelakunya?
Modus Pungli yang Marak di Destinasi Wisata
Pungutan liar di kawasan wisata umumnya terjadi karena memanfaatkan celah pengawasan yang minim serta ketidakpahaman wisatawan mengenai aturan resmi di lokasi tersebut. Beberapa modus yang kerap ditemui di lapangan antara lain:
Tiket Masuk Ganda: Pengunjung dimintai retribusi oleh petugas resmi di gerbang utama, tetapi kembali dicegat oleh sekelompok oknum di tengah jalan dengan dalih "biaya kebersihan" atau "uang izin melintas".
Tarif Parkir Tak Wajar (Getok Harga): Mematok tarif parkir berkali-kali lipat dari standar Peraturan Daerah (Perda) tanpa memberikan bukti karcis resmi dari dinas terkait.
Pungutan Spot Foto atau Fasilitas Publik: Meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang ingin menggunakan fasilitas umum atau mengambil foto di area publik yang seharusnya bebas biaya.
Risiko dan Jerat Hukum bagi Pelaku Pungli
Praktik pungli bukanlah sekadar masalah etika atau pelanggaran norma lokal, melainkan murni pelanggaran hukum pidana. Tergantung pada siapa yang melakukan dan bagaimana modus operasinya, pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal berat:
1. Jerat Pasal Pemerasan (KUHP)
Jika aksi pungli dilakukan oleh warga sipil atau oknum kelompok masyarakat dengan cara memaksa, mengancam, atau menghalangi akses pengunjung:
KUHP Lama (Pasal 368 ayat 1): Mengancam pelaku pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023 (Pasal 482): Diatur sebagai tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V.
2. Jerat Pasal Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Apabila praktik pungli dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, atau petugas resmi yang memanfaatkan jabatannya untuk memungut uang di luar ketentuan retribusi resmi:
Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
3. Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Retribusi
Selain pidana umum dan korupsi, pemungutan uang tanpa dasar hukum di tempat wisata juga melanggar Perda Kepariwisataan dan Perda Retribusi Daerah. Pelakunya dapat dikenakan sanksi administrasi, penutupan kawasan, hingga tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan dan denda.
Dampak Buruk bagi Ekonomi dan Pariwisata Daerah
Sering kali para pelaku pungli berpikir bahwa tindakan mereka hanyalah cara instan untuk mendapatkan uang rokok atau tambahan pendapatan. Padahal, dampak yang ditimbulkan sangat destruktif bagi ekosistem pariwisata daerah.
Ketika sebuah tempat wisata terkenal akan praktik punglinya, ulasan negatif akan dengan cepat menyebar di media sosial dan platform perjalanan. Akibatnya, angka kunjungan wisatawan bisa merosot tajam.
Dampak domino ini pada akhirnya justru merugikan para pelaku UMKM lokal, pemilik penginapan, dan pedagang resmi yang betul-betul menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata.
Bersama Mewujudkan Wisata yang Aman dan Nyaman
Untuk mengikis habis praktik pungli di tempat wisata, diperlukan komitmen bersama dari berbagai pihak. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian perlu membentuk Satgas Saber Pungli yang aktif berpatroli serta menyediakan papan informasi tarif retribusi resmi di titik-titik strategis.
Bagi Kawan GNFI, jika menemui praktik pungli saat berwisata:
Minta Bukti Karcis Resmi: Pastikan retribusi yang dibayarkan memiliki stempel resmi Pemda atau pengelola sah.
Manfaatkan Kanal Pengaduan: Laporkan dugaan pungli melalui aplikasi aduan resmi pemda setempat, kanal Lapor.go.id, atau melapor ke polsek terdekat.
Dengan ketegangan hukum yang jelas dan kesadaran bersama, kita bisa menjaga keindahan destinasi wisata Indonesia agar tetap ramah, aman, dan nyaman untuk dikunjungi siapa saja.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

