kud dari andalan swasembada pangan hingga ribuan unit mati suri - News | Good News From Indonesia 2026

KUD: Dari Andalan Swasembada Pangan hingga Ribuan Unit Mati Suri

KUD: Dari Andalan Swasembada Pangan hingga Ribuan Unit Mati Suri
images info

Ilustrasi koperasi/wikipedia


Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, Koperasi Unit Desa (KUD) ditempatkan sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi pedesaan.

Pemerintah melihat koperasi sebagai instrumen untuk memperkuat petani, memperpendek rantai distribusi hasil panen, sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.

Dalam waktu relatif singkat, ribuan KUD berdiri di berbagai daerah dan menjadi bagian penting dari program pembangunan desa.

Awal Mula KUD: Koperasi yang Dibangun oleh Negara

Berbeda dengan koperasi pada umumnya yang lahir dari kebutuhan anggota, KUD muncul melalui kebijakan pemerintah pusat. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa, pemerintah melebur berbagai koperasi desa ke dalam satu wadah yang kemudian dikenal sebagai Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan KUD.

Tujuan kebijakan tersebut adalah menyederhanakan pengelolaan pembangunan pedesaan sekaligus memudahkan pelaksanaan berbagai program pemerintah. Sejak saat itu, KUD berkembang pesat dan hadir hampir di setiap kecamatan.

Namun sejak awal, sejumlah akademisi menilai KUD memiliki karakter yang berbeda dari koperasi pada umumnya. Dalam penelitian yang diterbitkan pada Bandar Maulana: Jurnal Sejarah Kebudayaan Vol. 27 No. 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa:

“KUD merupakan lembaga pedesaan yang disponsori pemerintah, ditugaskan sebagai kolektor bahan pangan, diproteksi aktivitas usahanya, dan disubsidi pembiayaannya.”

Karena lahir melalui pendekatan birokrasi, banyak KUD lebih berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dibanding organisasi ekonomi milik petani yang tumbuh secara mandiri.

Masa Kejayaan KUD dan Perannya dalam Swasembada Pangan

Pada dekade 1970-an hingga pertengahan 1980-an, KUD menikmati masa keemasan. Pemerintah memberikan berbagai fasilitas mulai dari kredit lunak, distribusi pupuk bersubsidi, hingga peran strategis dalam penyerapan hasil panen.

Puncaknya terjadi pada tahun 1984 ketika Indonesia berhasil mencapai swasembada beras dan memperoleh pengakuan dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO). Saat itu KUD menjadi salah satu instrumen penting yang membantu distribusi sarana produksi pertanian dan penyerapan gabah petani.

Jumlah KUD terus bertambah hingga mencapai lebih dari 9.000 unit dengan jutaan anggota. Di atas kertas, model ini tampak berhasil. Namun keberhasilan tersebut ternyata sangat bergantung pada dukungan negara.

Pengakuan menarik datang dari mantan Direktur Jenderal Koperasi era Orde Baru, Ibnoe Soedjono. Dalam refleksinya yang dikutip UKM Indonesia, ia menyatakan:

“Selama 20 tahun terakhir, KUD telah dikembangkan dan dibiarkan berkembang sebagai organisasi yang salah.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan KUD selama bertahun-tahun tidak dibarengi dengan penguatan kelembagaan dan kemandirian ekonomi di tingkat akar rumput.

Dari Korupsi hingga Bangkrut: Mengapa Ribuan KUD Tumbang?

Masalah terbesar KUD muncul ketika dukungan pemerintah mulai berkurang. Banyak koperasi ternyata tidak memiliki fondasi organisasi yang kuat.

Penelitian dalam Maksipreneur Vol. 10 No. 2 Tahun 2021 mengenai revitalisasi KUD di Kabupaten Pati menemukan bahwa:

“KUD yang tidak aktif tidak menunjukkan eksistensi sebagai sebuah koperasi dan secara substansial tidak lagi berfungsi sebagai lembaga koperasi yang mandiri.”

Selain lemahnya partisipasi anggota, persoalan tata kelola juga menjadi faktor utama. Di sejumlah daerah, pengurus koperasi merangkap sebagai aparat desa sehingga menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Masalah semakin besar ketika Program Kredit Usaha Tani (KUT) menghasilkan kredit macet dalam jumlah masif. Secara nasional, nilai tunggakan kredit diperkirakan mencapai sekitar Rp8 triliun. Banyak KUD kehilangan kemampuan finansial dan tidak mampu menjalankan fungsi ekonominya.

Penelitian mengenai manajemen KUD di Kabupaten Garut yang dipublikasikan melalui ResearchGate juga menyimpulkan:

“Kemandirian KUD belum kuat karena masih berperan sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan program pembangunan pedesaan.”

Pukulan terakhir datang saat krisis ekonomi 1998. Deregulasi yang menyertai program pemulihan ekonomi dan berakhirnya berbagai fasilitas pemerintah membuat banyak KUD kehilangan sumber pendapatan utama. Koperasi yang selama ini bergantung pada proteksi negara tidak siap menghadapi persaingan pasar yang lebih terbuka.

Akibatnya, ribuan KUD berhenti beroperasi. Dari lebih dari 9.000 unit yang pernah berdiri, sekitar 5.400 dilaporkan mati suri. Banyak aset terbengkalai, anggota tidak lagi aktif, dan citra koperasi desa ikut merosot.

Sejarah KUD memberikan pelajaran penting bahwa koperasi tidak cukup dibangun dengan dana besar dan kebijakan dari atas. Koperasi hanya dapat bertahan jika anggota merasa memiliki, terlibat dalam pengambilan keputusan, serta menjalankan organisasi secara transparan dan profesional. Tanpa fondasi tersebut, lembaga sebesar apa pun berisiko runtuh ketika bantuan pemerintah berhenti mengalir.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.