bagaimana maqasid syariah menjawab ajaran moh limo sunan ampel dan relevansinya dengan masa kini - News | Good News From Indonesia 2026

Relevansi Maqasid Syariah dan Ajaran Moh Limo Sunan Ampel dalam Kehidupan Modern

Relevansi Maqasid Syariah dan Ajaran Moh Limo Sunan Ampel dalam Kehidupan Modern
images info

Relevansi Maqasid Syariah dan Ajaran Moh Limo Sunan Ampel dalam Kehidupan Modern | Foto: (Fikri Rasyid | Unsplash)


Maqasid Syariah sepertinya telah disiapkan untuk menjadi semacam kunci jawaban atas berbagai penyimpangan yang telah lama diingatkan dalam ajaran Moh Limo Sunan Ampel dan masih banyak terjadi hingga saat ini, seperti perjudian, minuman keras, pencurian, penyalahgunaan narkoba, serta perzinaan.

Maqasid Syariah adalah konsep yang menjelaskan bagaimana syariat Islam bertujuan menjaga aspek-aspek pokok dalam kehidupan manusia. Keterkaitan keduanya dapat dilihat dari tujuan yang sama, yaitu menjaga kemaslahatan dan melindungi manusia dari berbagai bentuk kerusakan.

Imam As-Syatibi membagi Maqasid Syariah menjadi lima aspek utama, yaitu hifzu-dhiin atau menjaga agama, hifzu-nafs yang berarti menjaga jiwa, hifzu-aql atau menjaga akal, hifzu-nasl yaitu menjaga keturunan, dan hifzu-maal atau menjaga harta. Kelima aspek tersebut menjadi dasar dalam menjaga kehidupan manusia agar tetap berjalan sesuai dengan tujuan syariat. 

Menariknya, kelima aspek ini sangat terkait dengan ajaran dakwah terkenal Sunan Ampel dari sekitar tujuh abad lalu, yaitu Moh Limo yang terdiri atas Moh Main, Moh Ngombe, Moh Maling, Moh Madat, dan Moh Madon.

Hubungan tersebut dapat dilihat dari bagaimana setiap larangan dalam Moh Limo sesungguhnya bertujuan melindungi salah satu atau beberapa aspek yang menjadi tujuan Maqasid Syariah. Karena itu, ajaran Moh Limo tidak hanya relevan pada masa Sunan Ampel, tetapi juga masih dapat menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan sosial di era modern saat ini.

baca juga

Keterkaitan Ajaran Moh Limo dengan Maqasid Syariah 

Moh Main

Moh Main tidak merujuk pada larangan bermain secara umum, melainkan larangan berjudi atau melakukan aktivitas taruhan yang melibatkan keuntungan dan kerugian berdasarkan spekulasi. Saat ini praktik tersebut dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari taruhan konvensional hingga judi online yang semakin marak.

Larangan ini berkaitan erat dengan hifzu-maal atau menjaga harta dalam Maqasid Syariah. Menjaga harta berarti memastikan bahwa harta diperoleh dan digunakan melalui cara-cara yang halal serta tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Moh Ngombe

Moh Ngombe berarti tidak mengonsumsi khamr atau minuman yang memabukkan. Termasuk dalam kategori ini adalah berbagai jenis minuman beralkohol yang dapat menghilangkan kesadaran dan mengganggu kemampuan seseorang dalam mengambil keputusan.

Larangan ini berkaitan dengan hifzu-dhiin karena mematuhi ketentuan halal dan haram merupakan bagian dari menjaga ketaatan kepada agama. Selain itu, Moh Ngombe juga sejalan dengan hifzu-aql karena minuman memabukkan dapat merusak fungsi akal yang menjadi salah satu anugerah terpenting bagi manusia.

Moh Maling

Moh Maling merupakan ajaran untuk tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Larangan ini tidak hanya mencakup pencurian, tetapi juga berbagai bentuk tindakan yang merugikan orang lain seperti korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan amanah.

Dalam perspektif Maqasid Syariah, perilaku tersebut bertentangan dengan hifzu-maal karena merusak hak kepemilikan dan keamanan harta benda masyarakat. Oleh sebab itu, menjaga harta tidak hanya berarti mencari rezeki yang halal, tetapi juga menghormati hak milik orang lain.

Moh Madat

Moh Madat berarti tidak mengonsumsi barang atau zat yang menimbulkan kecanduan, seperti narkoba dan sejenisnya. Ketergantungan terhadap zat adiktif dapat merusak kesehatan fisik, mengganggu kondisi psikologis, serta menurunkan kemampuan berpikir secara rasional. Karena itu, larangan ini berkaitan dengan hifzu-nafs yang bertujuan menjaga keselamatan jiwa serta hifzu-aql yang bertujuan menjaga kesehatan akal manusia. Dengan terjaganya jiwa dan akal, seseorang dapat menjalani kehidupan secara lebih sehat dan produktif.

Moh Madon

Moh Madon adalah larangan melakukan perzinaan maupun perilaku yang mengarah kepada perzinaan. Dalam ajaran Islam, larangan ini tidak hanya bertujuan menjaga moralitas individu, tetapi juga menjaga kehormatan keluarga dan kejelasan keturunan. Oleh karena itu, Moh Madon memiliki hubungan yang kuat dengan hifzu-nasl atau menjaga keturunan.

Selain itu, kepatuhan terhadap larangan zina juga merupakan bagian dari implementasi hifzu-dhiin karena mencerminkan ketaatan terhadap ajaran agama.

baca juga

Ajaran Moh Limo Sunan Ampel telah didukung penuh dengan konsep Maqasid Syariah dalam Islam. Tiap pantangan memiliki dasar penjagaan sehingga diharamkannya bukan bermaksud untuk merugikan, melainkan memberikan kemaslahatan atau manfaat bagi manusia itu sendiri. 

Hal-hal yang dilarang dalam Moh Limo masih banyak ditemukan hingga sekarang dan solusinya telah tercermin dalam konsep Maqasid Syariah, tinggal bagaimana memperluas pemahaman dan penerapannya di tengah masyarakat. 

Mari gaungkan falsafah Moh Limo dari Sunan Ampel serta mempraktikkan nilai-nilai Maqasid Syariah dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin memahami bahwa berbagai larangan dalam Islam pada dasarnya bertujuan menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia. 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

YI
AA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.