uu prt menghargai pekerja rumah tangga yang selama ini tak terlihat - News | Good News From Indonesia 2026

UU PRT, Menghargai Pekerja Rumah Tangga yang Selama ini Tak Terlihat

UU PRT, Menghargai Pekerja Rumah Tangga yang Selama ini Tak Terlihat
images info

UU PRT, Menghargai Pekerja Rumah Tangga yang Selama ini Tak Terlihat


Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI pada Selasa, 21 April 2026. Peresmian UU ini menandai langkah penting dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ini adalah momen yang bersejarah, mengingat usul terkait RUU PPRT ini pertama kali diajukan pada 2004 silam oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT). Yang berarti, ini adalah perjuangan selama 2 dekade sampai akhirnya hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT) diakui dan dilindungi secara hukum.

Lebih dari itu, pengesahan Undang-Undang ini juga meningkatkan kesadaran publik akan kondisi Pekerja Rumah Tangga di Indonesia selama ini. Di balik rumah yang bersih, pakaian yang rapi, hingga makanan yang selalu tersedia, ada peran PRT yang sering kali tidak terlihat dalam menyiapkan hal-hal tersebut.

Meskipun peran mereka begitu dekat dengan kehidupan sehari-hari, tidak jarang mereka yang bekerja dalam profesi ini tidak diperhatikan haknya secara hukum.

Latar Belakang UU PPRT

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, pada April 2026, menjelaskan bahwa UU in dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Beliau juga menyatakan, dalam rapat pembahasan tingkat I, bahwa negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

baca juga

Poin–Poin Penting dalam UU PPRT

Pastinya Kawan GNFI penasaran poin-poin apa saja yang diatur di UU PPRT terbaru yang begitu penting sampai Negara merasa perlu mengesahkan UU ini. Poin-poin yang diatur dalam UU PPRT ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Beberapa yang menjadi game changer dalam profesi PRT adalah sebagai berikut:

1. Perekrutan

Perekrutan PRT sekarang dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, perekrutan secara tidak langsung dilakukan melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT)

2. Usia Minimal Pekerja

Calon PRT harus berusia minimal 18 tahun saat direkrut pemberi kerja. Ketentuan itu sebagai satu dari dua syarat sisanya, yakni memiliki KTP, dan memiliki surat keterangan sehat. Hal ini diatur di pasal 5 tentang persyaratan PRT

3.Hak Jaminan Sosial dan Kesehatan

PRT sekarang memiliki hak untuk menerima jaminan sosial dan kesehatan. Ketentuan terkait hak-hak PRT diatur dalam pasal 15 Bab V UU PPRT yang menyebutkan 14 hak yang diterima PRT. Beberapa dari hak tersebut di antaranya adalah bisa menjalankan ibadah, bekerja dengan waktu yang manusiawi, mendapat upah, cuti, hingga waktu istirahat. Selain itu, PRT juga tunjangan hari raya, jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Pasal 16 UU PPRT menyebutkan bahwa jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang dimaksud adalah bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah yang diatur ketentuan perundang-undangan.

4. Ketentuan P3RT (Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga)

P3RT menurut UU merupakan perusahaan yang memiliki izin usaha dari Pemerintah. Pasal 28 mengatur larangan bagi P3RT, mulai dari memotong upah atau memungut biaya dalam bentuk atau alasan apapun dari calon PRT. P3RT juga dilarang menahan dokumen apapun milik PRT.

5.Pelatihan Vokasi PRT

UU PPRT mengatur soal vokasi bagi PRT atau calon PRT. Pasal 23 ayat 2 menyebutkan, vokasi diselenggarakan oleh pemerintah pusat, daerah, di bawah kementerian atau dinas terkait. Pelatihan vokasi ini juga bisa dilakukan oleh pihak swasta.

Bagi calon PRT, biaya pelatihan vokasi lewat swasta sepenuhnya ditanggung P3RT atau pihak penyalur. Sedangkan bagi PRT, biaya vokasi diberikan pemberi kerja.

6. Penyelesaian Perselisihan

UU PPRT juga mengatur terkait skema penyelesaian perselisihan antara PRT, pemberi kerja dan P3RT, penyelesaian perselisihan dianjurkan melalui jalur mufakat.

Apabila tak bisa melalui musyarah mufakat, maka penyelesaian perselisihan bisa dilakukan oleh RT/ RW, yang bisa dilanjut pada instansi pemerintahan terkait atau bidang ketenagakerjaan selaku mediator yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

Apakah Dampaknya ke Depan bagi PRT?

Sebelum UU ini diresmikan, posisi PRT dalam dunia kerja sangatlah rentan dengan ketidakadilan dan eksploitasi. Menurut studi terkait situasi PRT di Indonesia yang dilakukan oleh JALA PRT pada tahun 2019, ditemukan tiga fakta terkait kondisi PRT, yaitu:

1. Sebagian besar PRT melakukan kontrak secara lisan

Dalam kontrak kerja semacam ini, Pemberi Kerja biasanya hanya menyebutkan gambaran besar jenis-jenis pekerjaan yang harus dilakukan oleh PRT. Akibatnya, PRT menghadapi ketidakjelasan kondisi kerja terkait tanggung jawab yang harus dilakukan dan hak-hak lainnya

2.PRT masih menerima upah rendah

Sebagian besar PRT dengan kontrak lisan menerima upah sekitar Rp.600.000-Rp.1.000.000 per bulan, yang dapat berarti berkisar antara 10%—25% dari upah minimum regional di daerah ia bekerja.

3.Jam kerja yang Panjang tanpa kompensasi

Sebagian besar PRT, baik yang bekerja paruh waktu dan penuh waktu, bekerja melebihi batas standar 40 jam per-minggu tanpa kompensasi.

Kawan GNFI bisa lihat, bahwa di balik buah hasil peran mereka secara domestik, mereka juga dibayangi dengan perlakuan yang tidak adil. Mungkin masih ada bentuk ketidakadilan lain yang tidak tercantum dalam studi tersebut, seperti diskriminasi, pelecehan, dan penganiayaan.

Berita-berita terkait penganiayaan dan pelecehan PRT juga banyak terjadi bagi mereka yang bekerja di luar negeri, berita ini banyak menjadi sorotan di era awal tahun 2000-an silam.

Dengan adanya UU PRT yang baru diresmikan ini, status PRT kali ini dilindungi di bawah payung hukum, yang berarti harapannya tidak akan ada lagi perlakuan yang semena-mena terhadap PRT.

baca juga

Harapan setelah Peresmian UU PPRT

Peresmian UU PRT merupakan satu langkah yang besar bagi perjuangan untuk memperbaiki nasib PRT di Indonesia setelah menunggu dua dekade lamanya. Namun, peresmian ini tidak akan berarti banyak apabila tidak ada penegakan dan pengayoman yang sepadan terhadap poin-poin di dalam UU tersebut.

Ini merupakan tugas bagi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat yang terus mengayomi berjalannya UU ini supaya peresmian UU ini tidak hanya menjadi langkah yang bersifat formalitas belaka.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

TN
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.