RUU PPRT adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga akhirnya mencapai titik terang. Kepastian ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia yang selama ini bekerja dalam ruang hampa perlindungan hukum yang spesifik.
Urgensi hadirnya regulasi ini tidak hanya berfokus pada perlindungan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja atau majikan. Aturan ini juga bertujuan untuk meminimalisir konflik melalui pendekatan yang lebih terstruktur dan manusiawi.
Simak informasi berikut ini seputar poin penting RUU PPRT hingga kapan RUU PPRT disahkan.
RUU PPRT Apa Itu?
Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah draf regulasi yang dirancang untuk mengatur hubungan kerja di ranah domestik.
Fokus utamanya adalah memberikan pengakuan legal kepada PRT sebagai pekerja, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh negara, serupa dengan pekerja di sektor formal lainnya namun dengan penyesuaian karakteristik kerja rumah tangga.
Poin Penting RUU PPRT
Berikut adalah poin penting RUU PPRT yang akan segera disahkan menjadi Undang-Undang:
1.Asas Perlindungan yang Memanusiakan: Payung hukum ini mengedepankan nilai kekeluargaan dan keadilan. Tujuannya jelas: memastikan hak asasi manusia dan kesejahteraan pekerja tetap terjaga dengan kepastian hukum yang kuat.
2. Sistem Rekrutmen yang Fleksibel: Anda memiliki dua pilihan dalam proses perekrutan. Calon pekerja bisa direkrut secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui lembaga penyalur resmi.
3. Batasan Jelas Mengenai Definisi PRT: Tidak semua bantuan di rumah dianggap sebagai hubungan kerja profesional. Pekerjaan yang didasari adat, kekerabatan, urusan agama, atau pendidikan tidak masuk dalam kategori PRT menurut undang-undang ini.
4. Modernisasi Penempatan Kerja: Lembaga penyalur (P3RT) kini diizinkan melakukan rekrutmen secara lebih luas, baik melalui tatap muka langsung (luring) maupun lewat platform digital (daring).
5. Hak Jaminan Sosial yang Nyata: Ini adalah salah satu poin krusial. Setiap PRT kini memiliki hak yang sah untuk mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
6. Peningkatan Kompetensi Lewat Pelatihan: Agar kualitas kerja meningkat, calon pekerja akan mendapatkan pelatihan vokasi yang difasilitasi oleh pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan.
7. Akses Pendidikan Vokasi bagi Calon Pekerja: Fokus pada pengembangan diri menjadi prioritas, di mana pendidikan keterampilan menjadi hak yang harus didapatkan oleh calon PRT sebelum mulai bekerja.
8. Standarisasi Lembaga Penyalur: Perusahaan penempatan (P3RT) tidak boleh abal-abal. Mereka wajib berbadan hukum dan mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku.
9. Perlindungan Gaji Utuh: Keamanan finansial pekerja sangat dijaga. Lembaga penyalur (P3RT) dilarang keras melakukan pemotongan upah atau biaya sejenisnya yang merugikan PRT.
10. Pengawasan Hingga Tingkat RT/RW: Untuk mencegah kekerasan di ranah domestik, pemerintah memberdayakan pengawasan berlapis yang melibatkan peran aktif pengurus RT dan RW di lingkungan tempat tinggal.
11. Perlindungan bagi Pekerja Transisi: Bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan sudah bekerja sebelum aturan ini sah, hak-haknya akan tetap diakui dan dilindungi sebagai bentuk pengecualian khusus.
12. Tenggat Waktu Aturan Pelaksana: Pemerintah menetapkan bahwa seluruh peraturan teknis pelaksanaan paling lambat satu tahun sejak RUU PPRT resmi diundangkan.
Apakah RUU PPRT Sudah Disahkan?
Kabar terbaru mengenai status hukum regulasi ini menunjukkan progres yang sangat signifikan. Dikutip dari laman resmi DPR RI pada artikel terbarunya tanggal 21 April 2026, Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan krusial ini diambil dalam rapat yang digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dengan persetujuan di tingkat Baleg ini, RUU PPRT tinggal selangkah lagi menjadi undang-undang definitif yang akan sangat diharapkan sebagai langkah yang benar-benar nyata untuk memberikan payung hukum bagi jutaan pahlawan domestik di seluruh Indonesia.
Pengesahan RUU PPRT diharapkan menjadi langkah besar menuju keadilan sosial yang lebih merata dan nyata untuk setiap lapisan masyarakat.
Dengan memahami poin penting RUU PPRT di atas, baik pekerja maupun pemberi kerja diharapkan dapat bersiap menyambut era baru hubungan kerja domestik yang lebih profesional dan terlindungi.
Mari kita kawal bersama proses paripurna ini demi terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


