BPJS Kesehatan membuka kesempatan rekrutmen bagi tenaga profesional eksternal untuk mengisi posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas.
Formasi pemenuhan kebutuhan tenaga ahli khusus tersebut diarahkan pada unit kerja Komite Audit serta Komite Manajemen Risiko.
Proses pengajuan berkas administrasi dan pemenuhan kualifikasi dokumen pelamar dijadwalkan aktif berlangsung hingga tanggal 18 Juli 2026.
Posisi kerja ini berstatus sebagai tenaga profesional nonpegawai yang diangkat berdasarkan ketentuan kesepakatan perjanjian kerja berkala.
Personel terpilih memikul tanggung jawab penyusunan kajian telaah ilmiah serta rekomendasi teknis untuk memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan internal.
Kualifikasi latar belakang pendidikan menyasar para lulusan strata satu hingga strata tiga pada rumpun kedokteran, manajemen, ekonomi, hukum, akuntansi, ilmu sosial, teknologi informasi, serta aktuaria.
BPJS Kesehatan membatasi kriteria batas usia maksimal pelamar berada pada angka 60 tahun serta mewajibkan dokumen pendukung bebas biaya penarikan dana rekrutmen.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


