Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka kembali program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2.
Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan industri terhadap tenaga ahli yang mampu menjamin keamanan serta produktivitas di lingkungan kerja.
Pendaftaran program ini mulai dibuka pada Senin (6/4) hingga Minggu (12/4) mendatang bagi pekerja maupun masyarakat umum dari seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa program ini merupakan upaya untuk memperluas akses kompetensi K3 bagi dunia kerja.
Meskipun biaya pembinaan atau pelatihan diberikan secara gratis, peserta tetap diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000.
Biaya tersebut mencakup administrasi sertifikat pembinaan, evaluasi SKP AK3, serta penerbitan SKP resmi sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku.
Calon peserta yang berminat minimal harus lulusan jenjang Diploma 3 (D3) dan menyiapkan sejumlah dokumen digital seperti ijazah, KTP, hingga surat keterangan sehat.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh Kemnaker tanpa melalui perantara pihak ketiga.
Peserta juga diwajibkan menyiapkan perangkat laptop atau komputer untuk mengikuti rangkaian pembinaan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir April hingga pertengahan Mei 2026.
Kemnaker mengimbau agar para pelamar segera menuntaskan proses unggah dokumen dan tidak menunggu hingga hari terakhir pendaftaran.
Kehadiran Ahli K3 yang kompeten diharapkan mampu menekan risiko kecelakaan kerja serta mendukung keberlangsungan usaha di berbagai sektor industri.
Informasi lengkap mengenai jadwal ujian dan lokasi pelaksanaan dapat dipantau melalui kanal media sosial resmi Kemnaker guna menghindari misinformasi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


