Pemerintah menetapkan harga khusus minyak bakar kapal nelayan sebesar Rp15.000 per liter setelah menggelar rapat terbatas di Hambalang Bogor.
Kebijakan insentif ini menyasar kelompok pengusaha kapal penangkap ikan besar yang sebelumnya membayar tarif nonsubsidi fluktuatif hingga Rp21.300 per liter.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan anggaran subsidi tarif ini berasal dari simpanan dana kelolaan BPDP Sawit.
Pemerintah menyalurkan subsidi senilai Rp3.600 per liter guna menutup selisih angka ongkos produksi solar domestik sebesar Rp18.600 per liter.
Skema bantuan non-APBN ini memiliki jatah volume pasokan sebanyak 400.000 ton untuk masa operasional Include enam bulan ke depan.
Nelayan tradisional dengan kapasitas perahu di bawah 30 GT tetap menikmati tarif solar bersubsidi reguler pada angka Rp6.800 per liter.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


