JAKARTA — Babak baru pembangunan ekonomi kreatif nasional resmi dimulai. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 pada 2 Juli 2026. Regulasi ini menggantikan Perpres Nomor 142 Tahun 2018 yang masa berlakunya berakhir pada 2025, sekaligus menjadi dokumen panduan lintas sektor pertama yang membentang hingga dua dekade ke depan bagi sektor ekonomi kreatif Tanah Air.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengumumkan aturan ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 8 Juli 2026.
Teuku Riefky menyebut, “pengesahan Rindekraf sebagai bukti nyata keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo dalam mendorong ekonomi kreatif menjadi the new engine of growth, mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, melengkapi sektor-sektor konvensional yang selama ini menjadi andalan,” ujarnya.
Rindekraf bukan produk kebijakan yang lahir dari satu pintu. Dokumen ini disusun secara kolaboratif melalui pendekatan “heksaheliks” yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas, akademisi, media, hingga lembaga keuangan. Total ada 26 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penyusunannya, dengan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat bertindak sebagai ketua pengarah dan Kementerian Ekraf sebagai ketua harian pelaksana.
Tiga nilai dasar menjadi fondasi Rindekraf: inklusif (mengakomodasi keberagaman pelaku ekraf dari sisi subsektor, gender, skala usaha, hingga karakteristik wilayah), adaptif (menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri), serta implementatif (diturunkan menjadi rencana aksi konkret sesuai kapasitas masing-masing kementerian/lembaga).
Baca Selengkapnya

