Senipertanian.com - Pemerintah mempercepat upaya pemenuhan kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 dengan menyiapkan program sertifikasi halal gratis bagi sekitar 500.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini ditempuh di tengah masih besarnya jumlah UMKM yang harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal agar dapat tetap bersaing di pasar domestik maupun memperluas akses ke pasar yang lebih luas.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pemerintah berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya sektor mikro dan kecil, tidak terkendala biaya maupun akses dalam memperoleh sertifikasi halal.
Baca Selengkapnya

