Senipertanian.com - Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat edukasi pelaksanaan kurban yang sehat, aman, higienis, dan sesuai syariat guna memastikan perlindungan kesehatan masyarakat serta penerapan kesejahteraan hewan. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk dinas peternakan, pengurus masjid, akademisi, dan pakar veteriner.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban meliputi persyaratan dan penanganan hewan kurban, persiapan pemotongan hewan kurban, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, serta penanganan produknya.
Baca Selengkapnya

