dongkrak nilai jual nanas pemkot pangkalpinang fasilitasi perizinan umkm olahan buah VWcMwd - News | Good News From Indonesia 2026

Dongkrak Nilai Jual Nanas, Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi Perizinan UMKM Olahan Buah

Dongkrak Nilai Jual Nanas, Pemkot Pangkalpinang Fasilitasi Perizinan UMKM Olahan Buah
images info

PANGKALPINANG, BABELAKTUAL – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi memberikan kemudahan dan fasilitasi pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) serta Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Tua Tunu.

Langkah ini diambil sebagai solusi atas anjloknya harga nanas lokal selama ini jika hanya dipasarkan dalam bentuk buah mentah.

Lurah Tua Tunu, Iwan Bernadi, menjelaskan bahwa program ini merupakan upaya nyata untuk membangkitkan kembali semangat bertani masyarakat. Selama ini, banyak petani mulai enggan menanam nanas karena harga yang tidak menentu dan sering kali merugikan. Melalui pengolahan atau hilirisasi menjadi produk jadi, diharapkan nilai jual dan kesejahteraan petani dapat meningkat.

“Pemkot Pangkalpinang memfasilitasi UMKM di wilayah kami untuk memiliki PIRT dan NIB. Ini penting agar produk olahan yang dihasilkan layak dikonsumsi dan memiliki legalitas untuk dipasarkan lebih luas,” ujar Iwan usai mengikuti rapat fasilitasi perizinan di Gedung Tudung Saji Kantor Wali Kota, Selasa (9/6/2026).

Untuk mendukung keberhasilan program ini, Kelurahan Tua Tunu menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang guna membuka akses pemasaran hingga ke luar daerah. Selain itu, berbagai fasilitas pendukung juga disiapkan agar pelaku usaha dapat berkembang.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.