Kawan GNFI, dalam sepekan terakhir, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak menyampaikan dua gagasan yang menyasar pelaku usaha kecil.
Yang pertama menyangkut pendataan dan perlindungan pedagang kaki lima (PKL), yang kedua soal pembiayaan UMKM lewat skema baru yang melibatkan zakat. Keduanya menarik karena menyentuh lapisan ekonomi yang paling dekat dengan kita sehari-hari.
Apa saja?
1. PKL Berhak atas Program Pemerintah
Pada Senin, 26 Oktober 2026, Emil bertemu Asosiasi PKL Indonesia (APKLI) Jawa Timur di Surabaya. Menurut Detik Jatim, ia menyebut PKL gerobak keliling, yang disebutnya pelaku usaha โultra mikroโ, berhak atas program pemerintah seperti BPJS dan bantuan pangan non-tunai.
Syaratnya, mereka โharus terdata dengan baikโ, sehingga intervensi pemerintah lebih tepat sasaran.
Ia juga menegaskan bahwa penataan PKL harus konstruktif, bukan tindakan represif. Beberapa langkah yang disebut dalam pemberitaan:
- Akses LPG bersubsidi bagi usaha ultra mikro dengan batasan yang dihitung wajar, dikoordinasikan pemda, dinas, dan Pertamina.
- Pendataan PKL agar bantuan tepat sasaran.
- Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal oleh APKLI Jatim.
- Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis), yang menurut laporan telah memfasilitasi sekitar 6.000 pelaku UKM, dengan target tambahan sekitar 2.000 pelaku usaha pada 2027.
Menariknya, Ketua APKLI Jatim, Shanty Octavia Utami, mengungkap hambatan di lapangan: banyak PKL takut mendaftar karena mengira sertifikasi halal terkait pajak. Ia mencontohkan satu pasar dengan ratusan pedagang, tetapi hanya enam yang bersedia mendaftar.
Di sinilah sosialisasi lewat pengelola pasar, paguyuban, RT/RW, dan tokoh agama menjadi penting.
2. Blended Finance: Zakat dan Bank Bergandengan Tangan
Pada 21 Oktober 2026, dalam Indonesia Impact Investment Summit (IIIS) 2026 di Jakarta, menurut Harian Bhirawa, Emil mengusulkan blended finance, yaitu menggabungkan dana zakat dengan pembiayaan perbankan.
Dana zakat berperan sebagai pembiayaan lunak yang menekan biaya dana dan menyerap risiko awal bagi wirausaha baru. Setelah usahanya tumbuh dan stabil, pelaku usaha dapat beralih ke pembiayaan bank secara mandiri.
Ia menilai pendekatan ini bisa melipatgandakan dampak. Menurut paparannya, jika bergerak sendiri-sendiri, pembiayaan mungkin hanya mendanai 10 hingga 20 unit usaha, sedangkan blended finance bisa menjangkau 60 hingga 80 unit.
Emil juga menyebut rencana menggeser subsidi bunga konvensional menjadi dana bergulir (Dagulir) dari kas daerah, yang disalurkan lewat program Prokesra (Program Kredit Sejahtera), agar bunga pinjaman tetap rendah.
Angka di Balik Gagasan
Beberapa data yang disampaikan Emil dalam forum itu, seperti dilaporkan Harian Bhirawa:
- Jawa Timur memiliki 4,59 juta UMKM, dan 99,7 persennya usaha mikro.
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) baru menjangkau 36,7 persen UMKM.
- Rasio kredit bermasalah UMKM Jatim 1,97 persen, terendah di Jawa dibandingkan angka nasional 2,24 persen.
- Ekonomi Jatim tumbuh 5,84 persen pada semester I 2026 dan menyumbang 14,34 persen perekonomian nasional.
- Penyaluran KUR di Jatim mencapai Rp69,8 triliun.
Angka-angka ini dari pemaparan Emil dan perlu dicek ke sumber resmi seperti BPS dan OJK.
Catatan Kritis untuk Kawan GNFI
Kedua gagasan ini punya tantangan. Untuk PKL, pendataan harus diiringi rasa aman, agar pedagang tidak takut didata. Untuk blended finance, penggunaan dana zakat tentu perlu tata kelola yang transparan dan sesuai ketentuan syariat serta regulasi. Selain itu, usulan Dagulir dan skema zakat baru berupa gagasan yang disampaikan di forum. Detail aturan dan anggarannya belum penulis temukan.
Meski demikian, arah pesannya jelas: usaha kecil perlu dilindungi, didata, dan dibiayai dengan cara yang lebih murah dan inklusif. Sebagai warga, kita bisa ikut mendukung dengan membeli dari pelaku usaha lokal, dan mengawal agar gagasan baik ini benar-benar terlaksana.

