penanda orang have pohon kelapa jadi mahar pernikahan dalam tradisi masyarakat kepulauan selayar - News | Good News From Indonesia 2026

Penanda Orang 'Have'! Pohon Kelapa Jadi Mahar Pernikahan dalam Tradisi Masyarakat Kepulauan Selayar

Penanda Orang 'Have'! Pohon Kelapa Jadi Mahar Pernikahan dalam Tradisi Masyarakat Kepulauan Selayar
images info

Pohon Kelapa | Wikimedi Commons


Jika saat ini mahar pernikahan identik dengan seperangkat alat salat dan emas sekian karat, masyarakat di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, menjadikan kelapa sebagai mahar perkawinan yang sifatnya mutlak.

Hal ini tidak terlepas dari nilai ekonomi kelapa yang tinggi. Karena hampir seluruh bagiannya bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari bahan pangan, hingga bahan bangunan, obat-obatan, dan kerajinan tangan.

Namun, di Kepulauan Selayar, manfaatnya tidak berhenti pada nilai ekonomi saja, tetapi juga memiliki tempat tersendiri dalam kehidupan sosial masyarakat dan menjadi penanda status sosial seseorang.

Misalnya, menurut pandangan masyarakat setempat jika sesorang tidak punya pohon kelapa dari leluhurnya, ia tidak bisa dijadikan sebagai pemimpin, penguasa atau pemerintah di dalam kampung. Karena dianggap bukan berasal dari golongan pattola atau bangsawan.

Dan mereka juga menganggap orang yang paling banyak mendapatkan warisan pohon kelapa adalah keturunan dari seorang penguasa. Karena kehidupan masyarakat Selayar juga bergantung pada keberadaan kelapa yang berperan penting dalam kegiatan pertanian maupun perdagangan.

baca juga

Bagaimana Tradisinya?

Dalam jurnal yang bertajuk Fungsi Kelapa Dalam Kehidupan Sosial Budaya Masyarakat Selayar (2020), nilai kelapa yang tinggi membuat tanaman ini memiliki tempat tersendiri dalam adat pernikahan. Dalam tradisi masyarakat Selayar, pohon kelapa menjadi salah satu bentuk sunrang atau mahar yang diberikan kepada pihak perempuan.

Bahkan, keluarga pihak perempuan umumnya tidak ingin menikahkan anaknya jika maharnya bukan berupa pohon kelapa.

Pada hari pernikahan, keluarga mempelai laki-laki datang ke rumah mempelai perempuan dalam rombongan yang disebut anrurung.

Rombongan yang terdiri atas kerabat laki-laki dan perempuan membawa sejumlah pemberian, seperti antok nikkah (mas kawin), pajjarumang (barang penghargaan atau perhiasan), panambang (tanda pengikat berupa perhiasan), lemari makan, lemari pakaian, dan ranjang. Berbagai pemberian tersebut merupakan bagian dari ketentuan adat yang disebut lunruk.

Setibanya di rumah mempelai perempuan, keluarga menyampaikan kepada para tamu batas lahan atau letak pohon kelapa yang dijadikan mahar. Mereka juga memperlihatkan berbagai pemberian yang dibawa. Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan akad nikah dan pesta perkawinan yang disebut aโ€™buaki.

Mahar dalam adat Selayar terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu sunrang ruangpulo reala (20 real), sunrang patampulo reala (40 real), sunrang karang pulo reala (80 real), dan sunrang ruang karua kati (2 x 88 kati).

baca juga

Sementara itu, sunrang, antok nikkah, pajjarumang, dan panambang merupakan pemberian penting yang disebut passapuk mate. Menurut kepercayaan masyarakat setempat, laki-laki yang tidak memenuhi ketentuan pemberian tersebut saat menikah dipercaya akan mengalami kesulitan ketika menghadapi kematian.

Besaran pemberiannya juga menyesuaikan tingkat kebangsawanan mempelai perempuan. Jika perempuan berasal dari golongan pattola jenek atau bangsawan dengan kedudukan tinggi, mahar paling rendah yang dapat diberikan adalah 80 sunrang real atau 80 pohon kelapa. Pemberian itu disertai mas kawin berupa satu ringgit emas, pajjarumang satu rupiah emas, dan panambang satu suku emas.

Mahar dalam adat ini bukanlah bentuk pembayaran untuk memperoleh seorang perempuan, melainkan tanda ikatan antara kedua keluarga. Seluruh pemberian menjadi hak milik kedua mempelai. Tetapi khusus sunrang, harta tersebut tidak boleh diganggu oleh siapa pun, termasuk suami, kecuali anaknya.

baca juga

Mendapatkan Dukungan dari Pemerintah Daerah

Upaya menjaga tradisi mahar kelapa juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Kementerian Agama setempat. Pada 3 Januari 2026, Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, menandatangani nota kesepahaman kerja sama untuk memperkuat pemanfaatan kelapa sebagai mahar pernikahan.

Pemkab Kepulauan Selayar berkomitmen akan menyediakan 44 bibit kelapa bagi setiap pasangan yang akan menikah, selama tersedia lahan untuk menanamnya. Upaya ini akan menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mempertahankan tradisi sekaligus mengembangkan potensi lokal.

โ€œPemanfaatan kelapa sebagai mahar pernikahan bukan sekadar simbol, tetapi bagian dari upaya menjaga tradisi, menguatkan nilai budaya, sekaligus mendukung program Gemerlap yang berdampak pada pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat,โ€ ujar Natsir, seperti dikutip dari Kepulauanselayarkab.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Aswar Badulu, menyebut akan mendukung program tersebut dengan memberikan edukasi kepada calon pengantin mengenai mahar kelapa.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap dapat menjadi langkah awal dalam mendukung pembangunan masyrakat yang berbasis budaya, keagamaan dan kearifan lokal.

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

HK
FN
AA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

๐Ÿšซ AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.