Operasi Patuh 2026 resmi dimulai pada Senin (26/10/2026) dan berlangsung hingga Minggu (8/11/2026). Selama 14 hari, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran kepolisian daerah menggelar operasi secara serentak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Dalam Operasi Patuh 2026, kepolisian menyasar 11 jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor maupun mobil. Pengawasan dilakukan melalui petugas di lapangan dan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Lantas, apa saja pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2026?
Operasi Patuh 2026 Berakhir pada 8 November
Operasi Patuh 2026 berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Pelaksanaannya melibatkan Korlantas Polri bersama jajaran kepolisian daerah (Polda) dan kepolisian resor (Polres) di berbagai wilayah Indonesia.
Kepala Korlantas Polri, Brigjen Pol. Aries Syahbudin, menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya dilihat dari jumlah pengendara yang ditindak. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas menjadi tujuan utama kegiatan tersebut.
Untuk mencapai tujuan itu, Operasi Patuh 2026 mengedepankan sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara. Kepolisian juga melakukan penegakan hukum melalui ETLE serta memberikan teguran simpatik kepada pengendara.
Pengawasan dapat berlangsung pada siang hari, sekitar pukul 10.00โ14.00 WIB. Namun, waktu pelaksanaan di lapangan dapat berbeda di setiap wilayah. Pengawasan juga bisa berlangsung hingga larut malam apabila terdapat agenda khusus atau kebutuhan pengamanan di titik rawan kecelakaan dan pelanggaran.
Daftar 11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026
Selama Operasi Patuh 2026, pengendara perlu memperhatikan aturan lalu lintas agar tidak melakukan pelanggaran. Berikut 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran pengawasan kepolisian.
Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas ini dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi dan penumpang mobil perlu memakai sabuk pengaman sesuai ketentuan keselamatan.
Tidak memakai helm berstandar SNI. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melanggar marka jalan. Pengendara harus mematuhi marka jalan, termasuk garis pembatas dan petunjuk pergerakan kendaraan.
Melanggar rambu lalu lintas. Mengabaikan rambu dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menerobos lampu merah. Pengendara wajib berhenti ketika lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.
Melawan arus. Berkendara berlawanan arah dengan ketentuan jalan dapat meningkatkan risiko tabrakan.
Melebihi batas kecepatan. Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan dan menyesuaikannya dengan kondisi jalan.
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Pengendara harus mematuhi ketentuan jumlah penumpang.
Menerobos jalur busway. Kendaraan yang tidak berhak menggunakan jalur khusus bus harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Parkir di trotoar. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan sembarangan untuk parkir kendaraan.
Denda Tilang Operasi Patuh 2026 Berdasarkan Jenis Pelanggaran
Selain mengetahui sasaran pengawasan, pengendara juga perlu memahami ancaman sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan ketentuan tersebut, penggunaan ponsel saat berkendara yang mengganggu konsentrasi dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu. Sementara itu, sejumlah pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, dan melawan arus yang melanggar rambu atau marka, memiliki ancaman denda maksimal Rp500 ribu.
Adapun pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI atau tidak memakai sabuk pengaman dapat dikenai denda maksimal Rp250 ribu sesuai ketentuan pasal masing-masing.
Di luar sasaran tersebut, Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta bagi pengemudi yang dengan sengaja berkendara secara membahayakan nyawa atau barang. Penerapan ketentuan ini bergantung pada unsur perbuatan yang terbukti.
Perlu diingat, nominal tersebut merupakan batas maksimal berdasarkan undang-undang, bukan denda yang otomatis dibayarkan setiap pelanggar. Selama Operasi Patuh 2026 berlangsung, masyarakat diimbau mematuhi rambu, melengkapi perlengkapan keselamatan, dan menghindari perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.


