muhammadiyah punya chathpt ai bisa diajak ngobrol soal fatwa dan hukum islam - News | Good News From Indonesia 2026

Muhammadiyah Punya ChatHPT, AI Bisa Diajak Ngobrol soal Fatwa dan Hukum Islam

Muhammadiyah Punya ChatHPT, AI Bisa Diajak Ngobrol soal Fatwa dan Hukum Islam
images info

Muhammadiyah luncurkan ChatHPT, AI untuk menelusuri fatwa dan putusan tarjih. (PWMU)


Ikuti GNFI di WhatsApp

Muhammadiyah mengembangkan teknologi yang layak dicoba saat Kawan berada di mode bingung, yakni bertanya kepada kecerdasan buatan (AI).

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah baru saja memperkenalkan ChatHPT, sebuah asisten AI yang dirancang untuk membantu masyarakat mempelajari berbagai persoalan keagamaan berdasarkan khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah.

ChatHPT resmi diluncurkan dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih ke-XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis (5/11/2026).

Melalui layanan ini, pengguna bisa mengajukan pertanyaan seputar agama menggunakan bahasa sehari-hari. Misalnya saja, Kawan ingin mengetahui tuntunan salat Tarawih menurut Muhammadiyah atau mencari penjelasan mengenai suatu persoalan ibadah.

baca juga

ChatHPT akan membantu menelusuri sumber yang relevan, kemudian menyajikannya dalam bentuk penjelasan yang lebih mudah dipahami.

Akan tetapi, ada yang perlu ditekankan dan digarisbawahi dari pengembangan AI ini. Meskipun canggih dan bisa menjawab berbagai pertanyaan tentang keagamaan, ChatHPT tidak dirancang untuk mengeluarkan fatwa sendiri.

ChatHPT hanya membantu menelusuri dan menjelaskan putusan keagamaan yang sudah ada. Sementara itu, kewenangan untuk menetapkan fatwa dan keputusan resmi tetap berada di tangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Berangkat dari Ribuan Dokumen Keilmuan Tarjih Muhammadiyah

Dalam memahami persoalan keagamaan, Muhammadiyah memiliki tradisi pengkajian yang dilakukan secara kolektif melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Majelis ini bertugas mengkaji berbagai persoalan keislaman sekaligus merumuskan pandangan dan tuntunan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunah.

baca juga

Hasil pengkajian tersebut kemudian dihimpun dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT). Bagi yang belum familier, HPT merupakan kumpulan keputusan keagamaan Muhammadiyah yang mencakup berbagai persoalan, mulai dari akidah, ibadah, hingga muamalah atau hubungan antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap keputusan tidak hanya memuat tuntunan, tetapi juga dalil dan pertimbangan keilmuan yang menjadi landasannya. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui bukan hanya bagaimana suatu persoalan dipandang Muhammadiyah, tetapi juga dasar pemikiran di balik keputusan tersebut.

Khazanah keilmuan inilah yang kemudian coba dihadirkan dalam format digital melalui ChatHPT. Layanan ini memudahkan masyarakat menelusuri berbagai putusan dan fatwa tanpa harus membuka dokumen satu per satu.

Berdasarkan informasi pada laman ChatHPT, tersedia 1.153 naskah putusan dan fatwa serta 6.597 konsep dan entitas yang saling terhubung. Referensinya mencakup rentang tahun 1998โ€“2026.

baca juga

Selain HPT, layanan ini juga memanfaatkan berbagai fatwa dan referensi keilmuan lain yang relevan. Pengguna dapat mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa sehari-hari, kemudian menelusuri sumber yang menjadi dasar penjelasannya.

Melalui cara ini, khazanah keilmuan Tarjih diharapkan lebih mudah dijangkau. Bukan hanya oleh warga Muhammadiyah, tetapi juga pendidik, mahasiswa, peneliti, mubaligh, dan masyarakat umum yang ingin mempelajari persoalan keagamaan.

Bagaimana ChatHPT Menemukan Jawaban?

Salah satu hal yang menarik dari ChatHPT adalah teknologi yang digunakan untuk menyusun jawaban. Layanan ini mengadopsi Retrieval-Augmented Generation (RAG).

Teknologi tersebut menggabungkan sistem pencarian informasi dengan AI generatif.

baca juga

Cara kerjanya, sistem terlebih dahulu mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah disediakan. Setelah menemukan sumber yang relevan, AI mengolah informasi tersebut menjadi jawaban yang lebih mudah dipahami pengguna.

Dengan pendekatan ini, sistem ChatHPT diarahkan untuk menggunakan dokumen yang menjadi sumber rujukan keilmuan Tarjih.

Pengembang juga menerapkan urutan prioritas sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan menjadi rujukan utama. Berikutnya adalah produk fatwa, kemudian rubrik Tanya Jawab Agama.

Adapun tanfidz merupakan pengesahan atau pemberlakuan resmi suatu keputusan organisasi.

baca juga

Menariknya, jawaban ChatHPT tidak hanya dirancang berisi kesimpulan. Pengguna juga dapat melihat uraian argumentasi, dalil syar'i, catatan kaki, hingga tautan menuju dokumen rujukan.

Dengan begitu, masyarakat bisa memeriksa kembali sumber yang digunakan dan tidak serta merta percaya begitu saja pada jawaban yang diberikan AI.

Ada Peta Pengetahuan Tiga Dimensi yang Bisa Dijelajahi

Selain fitur percakapan, ChatHPT juga memiliki HPT-3D. Fitur ini berupa visualisasi tiga dimensi yang memperlihatkan keterkaitan berbagai sumber, dalil, konsep, dan tokoh dalam khazanah keilmuan Tarjih Muhammadiyah.

Pengembangannya didukung oleh Obsidian, aplikasi pengelolaan pengetahuan yang memungkinkan berbagai dokumen dan catatan saling terhubung.

baca juga

Melalui fitur ini, pengguna dapat menjelajahi hubungan antara satu konsep dengan pembahasan lainnya. Jadi, pencarian pengetahuan tidak hanya menyajikan hasil yang merujuk pada satu dokumen yang ditemukan.

ChatHPT juga mengacu pada tiga pendekatan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, yakni Bayani, Burhani, dan Irfani.

Tampilan fitur Jelajah pada platform ChatHPT yang menampilkan sejumlah pertanyaan dan topik keagamaan yang pernah ditelusuri pengguna.
info gambar

Tampilan fitur Jelajah pada platform ChatHPT yang menampilkan sejumlah pertanyaan dan topik keagamaan yang pernah ditelusuri pengguna.


Bayani merupakan pendekatan yang mengutamakan pemahaman terhadap teks Al-Qur'an dan Sunah. Burhani menggunakan penalaran rasional serta ilmu pengetahuan untuk memahami persoalan. Sementara Irfani menekankan kepekaan nurani dan dimensi spiritual dalam memahami nilai-nilai keagamaan.

Ketiga pendekatan tersebut menjadi bagian dari metodologi keilmuan Tarjih Muhammadiyah dalam memahami berbagai persoalan.

baca juga

AIBukan Mufti Digital, Kewenangan Fatwa Tetap Di Tangan Ulama

Pengguna dapat mengakses layanan ChatHPT melalui laman https://chathpt.muhammadiyah.or.id/ menggunakan ponsel maupun komputer.

Untuk mengajukan pertanyaan dan menggunakan layanan konsultasi, pengguna perlu masuk dengan akun Muhammadiyah ID (M-ID). Namun, jika hanya ingin menjelajahi koleksi dan arsip rujukan, pengguna dapat mengaksesnya tanpa perlu login.

ย Meski menawarkan kemudahan dalam mencari referensi keagamaan, Muhammadiyah memberikan batas yang jelas terhadap fungsi ChatHPT.

Dalam panduan pengembangannya, ChatHPT ditegaskan bukan mufti digital. Artinya, layanan ini tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum Islam atau menghasilkan fatwa baru.

โ€œLayanan ini bukan mufti digital. Fungsinya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia,โ€ tulis pengembang dalam Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026.

Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.

baca juga

Pengembangan ChatHPT sendiri melibatkan tiga unsur Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bertanggung jawab terhadap substansi keilmuan. Majelis Pustaka dan Informasi mengelola dokumentasi digital, sedangkan LabMu melalui divisi AIMU mengembangkan teknologi dan sistem AI.

Pengguna juga dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah sebagai bahan evaluasi pengembangan layanan.

Kehadiran ChatHPT pada akhirnya menjadi salah satu upaya Muhammadiyah untuk mendekatkan khazanah keilmuan kepada masyarakat melalui teknologi digital.

Sebab, belajar agama tidak cukup hanya dengan menemukan jawaban. Memahami sumber, mengetahui dasar hukumnya, dan memeriksa kembali penjelasan yang diterima juga menjadi bagian penting dari proses belajar.

baca juga

ย 

ย 

ย 

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Aslamatur Rizqiyah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Aslamatur Rizqiyah.

AR
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

๐Ÿšซ AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.