tiongkok bebaskan visa masuk regional untuk asean termasuk indonesia apa artinya - News | Good News From Indonesia 2026

Tiongkok Bebaskan Visa Masuk Regional untuk ASEAN Termasuk Indonesia, Apa Artinya?

Tiongkok Bebaskan Visa Masuk Regional untuk ASEAN Termasuk Indonesia, Apa Artinya?
images info

Salah satu sudut utama Beijing | Unsplash/Nick Fewings


Pemerintah Tiongkok merilis kebijakan bebas visa masuk regional bagi warga negara asing, termasuk dari kawasan ASEAN. Kebijakan dari Administrasi Imigrasi Nasional ini bertujuan untuk mempermudah perjalanan singkat dan wisata serta mendorong jumlah wisatawan mancanegara.

Bebas visa regional merupakan kebijakan yang memungkinkan warga negara asing dari negara tertentu untuk masuk dan tinggal di wilayah atau provinsi tertentu di Tiongkok tanpa perlu membuat visa terlebih dahulu.

Kira-kira, provinsi mana saja yang menerapkan kebijakan masuk bebas visa regional bagi turis asing di Tiongkok?

Bebas Visa Regional di Hainan

Melansir dari situs resmi Imigrasi Nasional Tiongkok, Provinsi Hainan menjadi salah satu destinasi utama yang memberikan fasilitas bebas visa hingga 30 hari. Kategori ini berlaku untuk pemegang paspor biasa dari 61 negara, termasuk Indonesia dan enam negara ASEAN lainnya, yakni Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, Singapura, Tailan, dan Vietnam.

Kunjungan yang diizinkan meliputi kegiatan pariwisata, bisnis, keluarga, berobat, menghadiri konferensi dan pameran, kompetisi olahraga, dan lainnya. Namun, perlu dicatat jika izin tinggal ini tidak berlaku untuk warga asing yang bertujuan untuk bekerja atau kuliah.

Bebas Visa di Xishuangbanna, Provinsi Yunnan

Wisatawan asal ASEAN juga bisa menikmati bebas visa selama 6 hari di Xishuangbanna, Provinsi Yunnan. Syarat utamanya adalah perjalanan dilakukan minimal dua orang dan dikelola oleh agen travel terdaftar di Tiongkok.

Akses masuk Xishuangbanna dibuka via Bandara Gasa, Pelabuhan Kereta Mohan, maupun Pelabuhan Jalan Raya Mohan. Aturan serupa juga berlaku untuk kunjungan rombongan ke destinasi wisata populer Guilin di Daerah Otonom Guangxi Zhuang selama maksimal 6 hari.

Kebijakan bebas visa ini berlaku untuk negara-negara ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Tailan, dan Vietnam.

baca juga

Bebas Visa di Guilin, Daerah Otonom Guangxi Zhuang

Guilin yang ada di Daerah Otonom Guangxi Zhuang juga membuka bebas visa selama maksimal 6 hari bagi turis dari negara ASEAN, yakni Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Sama seperti skema Xishuangbanna, fasilitas ini dikhususkan bagi rombongan wisatawan berjumlah minimal dua orang.

Rombongan turis ASEAN bisa masuk dan keluar wilayah Tiongkok secara bebas visa melalui bandara di Kota Guilin. Syarat utamanya adalah seluruh rangkaian tur harus dikelola oleh agen travel terdaftar di Tiongkok.

Bebas Visa Wisata Kapal Pesiar

Bagi penikmat wisata bahari, Tiongkok juga memberi kebijakan bebas visa kapal pesiar dengan durasi tinggal paling lama 15 hari. Setiap kelompok wisatawan asing berjumlah dua orang atau lebih yang ditangani agen perjalanan resmi Tiongkok bisa masuk tanpa visa via pelabuhan kapal pesiar di 13 kota.

Kota-kota pelabuhan tersebut meliputi Shanghai, Shenzhen, Guangzhou, Haikou, Sanya, Tianjin, Dalian, Qingdao, Xiamen, Beihai, Lianyungang, Wenzhou, dan Zhoushan. Wisatawan yang masuk via kapal pesiar diizinkan menjelajahi Beijing serta 11 provinsi dan daerah pesisir yang ditentukan sebelum melanjutkan pelayaran.

Skema Transit Rombongan via Hong Kong dan Macao

Selain skema langsung, wisatawan asing dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Tiongkok bisa memanfaatkan jalur transit rombongan via Hong Kong atau Macao. Lewat skema ini, kelompok turis bisa berkunjung ke 9 kota di kawasan Greater Bay Area Guangdong serta Kota Shantou selama maksimal 6 hari.

Hal serupa juga berlaku untuk kunjungan rombongan dari Hong Kong atau Macao menuju Provinsi Hainan dengan durasi tinggal hingga 6 hari. Rombongan wisatawan wajib diorganisir oleh agen travel yang terdaftar di Hong Kong atau Macao

Hal penting yang harus Kawan GNFI perhatikan adalah perhitungan masa tinggal bebas visa yang dimulai tepat pukul 00.00 pada hari berikutnya setelah kedatangan. Jika ada aturan dalam perjanjian bebas visa bilateral antara Tiongkok dan Indonesia, maka ketentuan itulah yang akan berlaku.

Ada yang tertarik mengeksplor Tiongkok dengan β€œkesaktian” bebas visa regional ini?

baca juga

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.