Kawan GNFI pasti banyak yang sudah familier dengan suara klakson kereta api, bukan? Suara kencang yang dikeluarkan oleh kereta itu kadang bisa membuat terkejut dan telinga sakit saking kencangnya.
Saat kereta sampai di stasiun atau saat melewati palang kereta, masinis akan membunyikan klakson yang menggelegar itu. Suara klakson tersebut ada yang panjang, pendek, atau dibunyikan beberapa kali.
Di dunia perkeretaapian, ternyata klakson lokomotif ini punya arti dan fungsi tertentu. Klakson panjang atau pendek yang juga disebut sebagai semboyan suara, semuanya memiliki maknanya masing-masing.
Arti Suara Klakson Kereta Api
Berdasarkan Peraturan Dinas 3 (PD 3) Mengenai Semboyan dan ditetapkan dengan SK Direksi KAI (Persero) Nomor KEP.U/HK.215/VII/1/KA-2010, dalam Parafraf 2 terkait Semboyan Suara, berikut adalah daftar semboyan suara atau klakson kereta api beserta artinya:
Semboyan 35
Semboyan 35 dibunyikan oleh masinis dengan ciri suara klakson satu kali agak panjang. Semboyan 35 merupakan tanda kepada petugas terkait dan pihak lainnya.
Semboyan ini biasanya dipakai saat kereta akan berangkat, keluar dan masuk terowongan, saat kereta melintasi perlintasan sebidang yang dijaga maupun tidak dijaga, saat melintasi keramaian, dan saat melintasi langsung di stasiun.
Semboyan 36
Semboyan 36 dibunyikan oleh masinis satu kali pendek. Semboyan ini dibunyikan bersamaan dengan permintaan sedikit rem.
Semboyan 37
Semboyan 37 bercirikan tiga kali suara klakson pendek, bersamaan dengan permintaan pengikatan rem secara keras.
Semboyan 38
Semboyan 38 merupakan perintah untuk melepas ikatan rem, di mana klakson atau suling lokomotif dibunyikan dua kali pendek.
Semboyan 39
Semboyan 39 merupakan klakson yang menunjukkan adanya bahaya. Peringatan ini diberikan kepada petugas terkait dengan perjalanan kereta api dan petugas perawatan prasarana perkeretaapian serta pihak lain bahwa terjadi sesuatu yang membahayakan dengan perjalanan KA.
Klakson ini bisa diidentifikasi dengan adanya suara pendek yang dibunyikan berkali-kali.
Semboyan 39A
Semboyan 39A adalah saat masinis membunyikan klakson pendek berturut-turut selama 20 detik sebagai tanda kalau kereta api berjalan di jalur kiri pada petak jalan jalur ganda.
Syarat Klakson Kereta Api
Kawan GNFI, suara klakson kereta api yang dibunyikan tidaklah asal-asalan. Ada peraturan yang mengatur seperapa kencang klakson yang dikeluarkan oleh lokomotif. Standar tersebut diatur dalam Permenhub Nomor 153 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif Sarana Perkeretaapian.
Berikut adalah syarat-syarat penggunaan klakson di lokomotif kereta ap yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (2):
- Kuat suara minimum 85 dBA diukur pada jarak 100 meter di depan lokomotif dan diukur pada kondisi sarana operasi;
- Kuat suara maksimum 130 dBA diukur pada jarak 1 meter di depan lokomotif dan diukur pada kondisi sarana operasi;
- Ditempatkan pada depan kabin Masinis.
Kawan GNFI, klakson atau semboyan yang dibunyikan ini sejatinya juga menjadi pengingat, utamanya pada para pengendara agar tetap berhati-hati saat melintasi perlitasan kereta. Saat kereta akan lewat, ada baiknya untuk menunggu sejenak hingga palang kembali dibuka demi keselamatan bersama.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


