Rapor Pendidikan Indonesia 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan Asesmen Nasional 2024 mengungkapkan potret literasi generasi muda yang masih memprihatinkan. Meskipun kompetensi literasi murid SMA Umum telah mencapai 72,89% dan masuk kategori Baik, capaian tersebut belum merata, yang mana murid SMA Kesetaraan hanya berada di angka 36,24% atau masuk kategori Kurang, bahkan mengalami penurunan 2,26 poin dari tahun sebelumnya (Kemendikdasmen, 2025).
Kesenjangan yang mencolok ini mengungkapkan bahwa persoalan literasi bahasa Indonesia formal di kalangan generasi muda bukan sekadar angka, melainkan persoalan yang cukup serius dan struktural. Permasalahan tersebut bukan hanya terkait kemampuan menulis, melainkan juga soal kebiasaan berbicara secara formal dalam ruang-ruang resmi, seperti di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi tempat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar
Kita dapat melihat seperti pada ruang ruang diskusi kelas, para mahasiswa kerap menggunakan istilah asing yang belum diserap secara resmi ke dalam bahasa Indonesia, mereka juga kerap menggunakan bahasa gaul di tengah forum formal. Permasalahannya bukan sekadar tentang estetika dalam berbahasa, namun ini memiliki hubungan dengan persoalan identitas intelektual.
Dalam kajian sosiolinguistik, bahasa dikenal memiliki berbagai ragam berdasarkan konteks pemakaiannya. Ragam formal adalah ragam yang mensyaratkan kepatuhan terhadap kaidah kebahasaan yang berlaku, mencakup tata bahasa baku, pilihan kata yang tepat, serta struktur kalimat yang logis dan efektif (Chaer & Agustina, 2010). Ragam inilah yang semestinya mendominasi ruang akademik kita.
Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, dapat kita lihat saat ini banyak mahasiswa yang terbiasa berkomunikasi di media sosial atau lingkungan pergaulan sehari hari cenderung membawa kebiasaan berbahasa itu ke dalam forum akademik.
Sugono (2009) menegaskan bahwa penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di perguruan tinggi bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan cerminan kematangan berpikir dan kesungguhan dalam dunia ilmiah. Ketika standar itu diabaikan, yang terkikis bukan hanya kemampuan berbahasa, melainkan juga kualitas argumentasi dan cara berpikir mahasiswa itu sendiri.
Tidak semua program studi memiliki urgens yang sama dalam konteks ini, tetapi bagi seorang mahasiswa yang memiliki fokus pada sosial humaniora dan seperti Ilmu Politik, kemampuan berbahasa formal adala kompetensi inti yang tidak bisa dinegosiasikan.
Fairclough (1989) dalam karyanya Language and Power menjelaskan bahwa bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan instrumen kekuasaan yang digunakan untuk memengaruhi, meyakinkan, dan membangun legitimasi. Politisi yang tidak mampu berbicara dengan diksi yang tepat akan kehilangan kredibilitasnya. Analis kebijakan yang tidak bisa menyusun argumen secara sistematis akan diabaikan rekomendasinya.
Dengan demikian, pembiasaan berbahasa formal sejak bangku kuliah bukan hanya soal memenuhi tuntutan akademik. Ini adalah investasi jangka panjang untuk membangun daya persuasi, ketajaman argumentasi, dan kepercayaan diri intelektual yang akan sangat dibutuhkan di dunia profesional kelak.
Persoalan persoalan ini tentu perlu adanya pendekatan yang lebih sistematis dan berkesinambungan dari berbagai pihak, seperti dalam ruang kelas sendiri perlu adanya pembiasaan dalam praktik nyatanya, Dosen perlu secara aktif mendorong dan mengoreksi penggunaan bahasa Indonesia formal dalam setiap sesi diskusi dan presentasi.
Bukan dengan cara yang menghukum, melainkan dengan memberikan umpan balik yang konstruktif dan konsisten. Alwi dkk. (2010) menekankan bahwa kemampuan berbahasa formal tidak terbentuk secara instan, melainkan melalui proses pembiasaan yang konsisten dalam lingkungan yang mendukung.
Dalam mendukung upaya pembiasaan dalam praktik tersebut, perlu juga adanya wadah yang mendukung sepenuhnya, yang mungki dapat direalisasikan dengan adanya penguatan literasi bahasa melalui kurikulum yang ada, mata kuliah bahasa Indonesia di perguruan tinggi perlu dirancang tidak hany sebagai pemenuhan beban kredit, tetapi sebagai ruang latihan berbahasa yang kontekstual dan aplikatif. Mahasiswa perlu dilatih untuk menulis esai argumentatif, berdebat secara formal, dan mempresentasikan gagasan dengan kaidah bahasa yang benar.
Lalu untuk lebih memperkuat semua itu, juga perlu penguatan dari dalam diri kita sendiri, karena pada akhirnya, mahasiswa sendiri yang harus memiliki kesadaran bahwa forum akademik adalah ruang yang berbeda dari ruang pergaulan sehari-hari. Memilih kata dengan cermat, membangun kalimat yang runtut, dan menghindari campur kode bukai bentuk kesombongan intelektual. Itu adalah bentuk penghormatan terhadap ilmu pengetahuan dan terhadap sesama peserta forum.
Bahasa Indonesia telah menempuh perjalanan panjang sebagai perekat bangsa yang majemuk. la lahir dari semangat persatuan, diperjuangkan sebagai bahasanegara, dan kini menjadi medium utama produksi pengetahuan di lebih dari 281,6 juta penduduk Indonesia (BPS, 2024). Namun, sebuah bahasa tidak akan bertahan sebagai bahasa ilmu pengetahuan jika penuturnya sendiri tidak merawatnya dengan serius.
Ruang akademik perguruan tinggi adalah salah satu tempat paling strategis untuk merawat bahasa itu. Di situlah ide-ide besa lahir, argumentasi diuji, dan generasi pener bangsa ditempa. Jika di ruang itupun bahas formal mulai ditinggalkan, maka kita tidak sedang kehilangan sebuah tata bahasa. Kita sedang kehilangan cara berpikir.
Maka sudah saatnya kita, terutama para mahasiswa, kembali menempatkan bahasa Indonesia formal bukan sebagai beban akademik, melainkan sebagai alat paling ampuh untuk menyuarakan gagasan, membangun argumen, dan mengukir kontribusi nyata bagi bangsa.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


