Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan aturan terkait pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik (ketum paropol) menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Disadur dari ANTARA, lembaga antirusuah itu mengatakan usulan yang tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK. Salah satu hasil temuannya adalah mendukung berjalannya kaderisasi yang baik dengan mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketum parpol hingga maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Akan tetapi, usulan ini ditolak oleh beberapa pihak, salah satunya oleh Sekretaris Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya, penentuan masa jabatan ketum parpol sudah sepatutnya menjadi kewenangan internal setiap partai yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
Pembatasan Masa Jabatan Jadi Langkah Strategis
Pakar Partai Politik dan Sistem Kepartaian Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., menilai pembatasan masa jabatan ketum parpol itu sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi internal partai. Menurutnya, pembatasan itu bisa menjadi instrumen penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite.
“Pembatasan maksimal dua periode merupakan bagian dari upaya mewujudkan demokratisasi internal partai. Dengan adanya pembatasan, dominasi elite tertentu bisa dikurangi. Partai politik adalah organisasi publik yang harus menjadi ruang bagi siapa pun untuk mengasah kepemimpinan,” jelasnya di umy.ac.id.
Dalam praktiknya, Ridho menyoroti realita bahwa sejumlah partai politik di Indonesia masih menunjukkan kecenderungan kepemimpinan yang berlangsung terlalu lama. Kondisi ini disebutnya berpotensi menghambat kaderisasi dan mempersempit ruang munculnya pemimpin baru.
“Ketika seseorang terlalu lama berkuasa, kekuasaan seolah menjadi milik personal. Ini berbahaya karena partai bisa berubah seperti kepemilikan individu. Semakin lama kekuasaan bertahan, semakin besar potensi rusaknya demokrasi internal,” katanya.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan tidak hanya berfungsi untuk membatasi kekuasaan, tapi juga membuka ruang bagi regenerasi kepemimpinan yang lebih sehat. Adanya batasan bisa mendorong partai untuk menyiapkan kader yang lebih sistematis.
Cara Memperbaiki Demokrasi Internal Partai
Lebih lanjut, Ridho menilai pembatasan masa jabatan saja belumlah cukup untuk memperbaiki demokrasi internal partai. Perlu ada pembenahan menyeluruh, mulai dari penguatan ideologi, sistem kaderisasi, hingga mekanisme rekrutmen politik berbasis kompetensi.
Demokratisasi internal membutuhkan regenerasi yang sistematis. Jika hanya mengandalkan figur populer tanpa adanya kualitas yang mumpuni, ideologi partai disebutnya akan melemah dan tergantikan oleh pragmatisme.
Meskipun demikian, ia tidak menampik jika implementasi usulan pembatasan itu tidaklah mudah. Ridho mengatakan bahwa regulasi parpol berada di tangan aktor politik itu sendiri, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses legislasi.
“Undang-undang partai politik dibahas oleh DPR yang diisi oleh partai politik. Ini seperti aturan yang dibuat oleh pemainnya sendiri. Sulit berharap pembatasan ini segera terealisasi tanpa tekanan kuat dari luar,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh pemangku kebijakan untuk mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok. Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketum parpol berpotensi membawa dampak positif bagi sistem kepartaian dan kualitas demokrasi Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


