ketika gereja tak dapat tempat dan terusir inilah peran penting bersama - News | Good News From Indonesia 2026

Ketika Gereja Tak Dapat Tempat dan 'Terusir', Inilah Peran Penting Bersama

Ketika Gereja Tak Dapat Tempat dan 'Terusir', Inilah Peran Penting Bersama
images info

Ketika Gereja Tak Dapat Tempat dan 'Terusir', Inilah Peran Penting Bersama


Peristiwa pembubaran ibadah di Gereja/ Rumah Doa atau rumah orang Kristen atau Katolik dan penyegelan Gereja masih saja berulang hingga saat ini.

Peristiwa terbaru ialah penyegelan Gereja atau Yayasan/Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan rumah doa terjadi ditenggarai karena ketiadaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tempat ibadah, serta adanya perubahan peruntukan bangunan yang awalnya yayasan menjadi rumah doa.

Tindakan ini dipicu keberatan sebagian warga dan memicu ketegangan, sehingga Satpol PP menyegel untuk meredam konflik.

Kondisi pembubaran ibadah dan penyegelan Gereja menimbulkan selentingan yang spontan diucapkan umat Katolik atau Kristen, “Apakah minoritas tidak boleh beribadah? Apakah kita warga kelas 2 (dua)? Apakah kita bukan bagian dari Indonesia?”.

Wajar mereka spontan mengungkapkan demikian. Sebab, masalah ini terus saja berulang seolah negara kalah dengan tekanan kelompok tertentu. Peristiwa ini tentu menciderai komitmen negara terhadap kebebasan beragama.

Di atas kertas, kebebasan beragama di Indonesia tetap kuat sebagai hak yang dijamin konstitusi. UUD 1945 dengan jelas memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya.

Nilai ini juga ditegaskan dalam Pancasila, terutama pada sila pertama yang menjelaskan bahwa Ketuhan yang Maha Esa adalah dasar dalam hidup bersama sebagai bangsa.

Namun, realitas di lapangan kerap berkata lain. Bagi sebagian orang Katolik dan Kristen, membuat gereja atau bahkan hanya beribadah tetaplah sebuah perjuangan yang berisiko, mulai dari ditolak oleh warga sekitar, tekanan dari masyarakat, hingga terpaksa diusir.

Sebuah Ironi: Pembubaran Ibadah dan Pembagunan Gereja

Fenomena penolakan terhadap gereja bukanlah cerita baru. Di berbagai tempat, kita melihat bagaimana proses mengurus izin bangun rumah Gereja terasa sangat rumit, hampir mustahil untuk diperoleh.

Regulasi seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang seharusnya bertujuan untuk menjaga kerukunan, dalam kenyataannya sering kali justru digunakan sebagai alat pembatas. Persyaratan administratif seperti dukungan dari sejumlah warga sekitar seringkali menjadi alasan untuk menolak suatu usulan berdasarkan suara mayoritas.

Akibatnya, hak untuk beribadah yang seharusnya bersifat pribadi dan mendasar, kini bergantung pada persetujuan sosial yang belum tentu adil dan objektif.

Dalam banyak kasus, masalah tidak berhenti hanya pada tahap mendapatkan izin. Umat yang masih berusaha beribadah di rumah atau ruko sering merasa terkena tekanan dari orang banyak. Tidak jarang, ibadah dihentikan atau dibubarkan secara paksa.

Hal ini adalah ironi besar: negara yang menjamin kebebasan beragama justru tidak berhasil melindungi warganya ketika hak tersebut dilanggar. Pembubaran terhadap kegiatan ibadah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan penolakan terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.

Permasalahan ini tidak bisa dipisahkan dari dinamika sosial yang lebih luas, yaitu hubungan antara kelompok mayoritas dan minoritas. Dalam konteks ini, kelompok minoritas biasanya berada dalam kondisi yang rentan. Hak mereka sering kali dibicarakan dalam ruang publik yang didominasi oleh suara mayoritas.

Padahal, inti dari demokrasi tidak hanya tentang mendapatkan suara terbanyak, tetapi juga melindungi orang yang paling lemah. Ketika hak-hak kelompok minoritas tidak diperhatikan, demokrasi kehilangan arti yang benar-benar penting.

Hukum Bertujuan untuk Kebaikan Bersama (Bonum Communae)

Kondisi ini menunjukkan kegagalan dari ruang publik yang seharusnya ideal. Jürgen Habermas menekankan pentingnya tempat berdialog yang bijak, tempat setiap orang bisa menyampaikan pendiriannya secara adil tanpa ada tekanan.

Dalam kenyataan penolakan terhadap gereja, justru terjadi sebaliknya: dialog diganti dengan tekanan, argumen diganti dengan emosi, dan hukum kalah oleh kelompok tertentu. Akibatnya, keputusan yang terbentuk bukanlah kesepakatan yang rasional, melainkan suatu kompromi yang tidak seimbang.

Jika kita melihat tradisi pemikiran klasik mengenai keadilan, Thomas Aquinas menegaskan bahwa hukum yang adil adalah hukum yang bertujuan untuk kebaikan bersama (bonum communae). Jika aturan atau kebiasaan sosial justru merugikan sebagian orang dan menghalanginya untuk menjalankan keyakinannya, maka hukum tersebut tidak lagi memiliki dasar moral yang kuat.

Dalam konteks ini, kebijakan yang mempersulit pembangunan gereja atau membiarkan pengusiran saat beribadah jelas bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Kita tidak bisa mengabaikan bahwa ketegangan sosial sering terjadi karena kurangnya pemahaman dan komunikasi antarumat beragama. Ketakutan terhadap hal-hal yang berbeda masih menjadi penyebab utama dalam penolakan terhadap sesuatu.

Itulah mengapa peran pendidikan dan dialog antaragama sangat penting. Toleransi tidak muncul sendiri, melainkan harus dibentuk melalui pertemuan, mengenal, dan menghargai keragaman.

Negara, sebagai penjamin hak rakyat, mempunyai tugas utama untuk memastikan bahwa kebebasan beragama bukan hanya sekadar kalimat di mulut.

Penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas terhadap semua jenis intimidasi atau tindakan mengusir.

Aparat tidak boleh bersikap netral ketika terjadi ketidakadilan. Dalam konteks ini, netralitas justru berarti tidak bertindak dan membiarkan pelanggaran terjadi. Negara harus menjadi pelindung yang aktif, bukan hanya penonton yang tidak berbuat apa-apa.

Hak Beribadah adalah Hak Setiap Warga

Diperlukan penilaian yang tegas terhadap peraturan yang sudah ada. Aturan mengenai pembangunan rumah ibadah khususnya Gereja harus benar-benar mencerminkan semangat konstitusi, bukan digunakan sebagai alat pembatas.

Persyaratan yang bisa menyebabkan diskriminasi harus dilihat kembali, bahkan dibuang jika memang harus dilakukan. Hak untuk beribadah adalah hak pribadi yang tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari kelompok tertentu.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Toleransi bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab semua orang. Setiap orang diminta untuk melihat orang lain tidak sebagai keberadaan yang membahayakan. Namun, sebagai bagian dari satu komunitas yang sama.

Dalam keragaman, kita tidak hanya dihadapkan pada tantangan untuk hidup rukun, tetapi juga harus saling membantu dan melindungi satu sama lain.

Soal sulitnya membangun gereja dan banyaknya pembubaran ibadah menunjukkan bagaimana tingkat kebangsaan kita sebenarnya. Apakah kita benar-benar menghargai nilai kemanusiaan dan keadilan, ataukah kita masih terperangkap dalam pemikiran yang sempit dan eksklusif?

Pertanyaan ini sangat penting karena masa depan Indonesia sebagai sebuah bangsa yang beragam sangat tergantung pada bagaimana kita menjawabnya.

Hak untuk beribadah tidak boleh dikeluarkan dari ruang publik. Ia perlu dijaga, dilindungi, dan dihormati sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari martabat manusia.

Jika tidak, maka kita tidak hanya gagal menjadi negara hukum, tetapi juga gagal menjadi bangsa yang memiliki adab.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AI
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.