Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan regulasi insentif fiskal berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sepanjang periode tahun ajaran ini.
Langkah keringanan finansial tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Intervensi kebijakan ini dirancang guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan daerah secara lebih terukur, adil, serta seimbang dengan kemampuan finansial masyarakat.
Mekanisme penyaluran potongan pokok pajak terutang tersebut dibagi ke dalam dua skema utama, yakni penetapan secara jabatan atau otomatis serta pengajuan permohonan mandiri.
Pada skema pemotongan otomatis, pemerintah daerah mengalokasikan diskon pajak sebesar 50 persen dari total tagihan PBB-P2 terutang pada tahun berjalan.
Fasilitas otomatis ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki nilai tagihan nol rupiah pada tahun lalu, tidak masuk kriteria pembebasan pokok penuh, serta bukan merupakan objek pajak baru.
Otoritas perpajakan daerah juga menerapkan instrumen pembatasan guna memastikan lonjakan nilai bayar tahunan tidak melebihi ambang batas 5 persen dari nominal tahun lalu.
Bagi objek pajak yang mengalami penambahan luas bentangan tanah atau bangunan fisik, batas maksimal penyesuaian kenaikan tarif dipatok wajar paling tinggi sebesar 25 persen.
Sementara untuk skema permohonan tertulis, Pemprov DKI Jakarta menyediakan plafon diskon pokok pajak yang lebih besar, yakni mencapai 75 persen dari total tagihan terutang.
Kriteria pemohon mandiri ini dibatasi khusus bagi kelompok masyarakat tertentu, seperti veteran perang, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, serta penerima tanda kehormatan bintang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


