Bantuan militer Jepang dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan resmi berakhir setelah menjalankan operasi pemadaman menggunakan helikopter CH-47 sejak 16 September 2026.
BNPB menyampaikan bahwa Pemerintah Jepang memutuskan mengakhiri kegiatan bantuan penanggulangan bencana internasional setelah periode penugasan selama 14 hari, yakni pada 16–29 September 2026. Keputusan tersebut merujuk pada siaran pers Kementerian Pertahanan Jepang tertanggal 29 September 2026.
Dalam keterangan resminya, Pemerintah Jepang menyebut operasi tersebut telah berkontribusi membantu mencegah meluasnya kebakaran. Penanganan selanjutnya dinilai dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.
BNPB menjelaskan, penerimaan bantuan internasional mengikuti Peraturan BNPB Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penerimaan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana.
Mekanisme tersebut mencakup penyampaian informasi mengenai jenis misi, peralatan, jumlah dan keahlian personel, serta durasi operasi melalui komunikasi resmi antarpemerintah.
Pemerintah Indonesia menghormati berakhirnya penugasan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada Jepang. Koordinasi administrasi, pelaporan, serta evaluasi bantuan tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerja sama ini diharapkan menjadi pembelajaran untuk memperkuat koordinasi internasional dalam penanggulangan bencana pada masa mendatang.


