Potong
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh wilayah Jakarta Raya mulai 1 Juni 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari sanksi administratif atas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa program relaksasi denda ini akan berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Agustus 2026.
Aturan penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga wajib pajak cukup membayar nilai pokok pajaknya saja.
Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini menambah daftar wilayah di Indonesia yang masih aktif menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan nilai pokok pajak kendaraan roda dua dan roda empat sebesar 5 persen sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pengurangan pokok pajak bervariasi antara 8 hingga 9 persen tergantung kapasitas mesin kendaraan yang berlaku sejak 5 Januari 2026.
Untuk wilayah Provinsi Bengkulu, program pemutihan diselenggarakan mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026 sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


