Rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital dengan melibatkan bank, perusahaan fintech, hingga lokapasar menjadi perhatian masyarakat. Kebijakan ini memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait kemungkinan adanya pajak tambahan pada transaksi perbankan dan aktivitas keuangan sehari-hari.
Bagi warga Semarang yang terbiasa menggunakan layanan mobile banking, dompet digital, hingga berlangganan platform digital seperti Netflix dan Spotify, memahami aturan ini menjadi penting. Sebab, tidak semua transaksi yang dilakukan melalui bank otomatis dikenakan pajak.
Isu tersebut mencuat setelah Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana perluasan penerapan digital taxation atau pajak digital.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Hashim menyebut pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga sejumlah lokapasar untuk membantu memungut pajak digital.
Baca Selengkapnya

