KEBUMEN (KebumenUpdate.com) β Dalam upaya memperkuat perlindungan dan pemajuan seni tradisi sebagai kekayaan budaya daerah, Sosialisasi Pementasan Seni Tradisi Jamjaneng digelar di GOR Desa Karangsari, Kecamatan Sruweng, Sabtu 10 Oktober 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pelaku kesenian Jamjaneng dari berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen. Acara tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Ketua Dewan Kebudayaan Daerah (DKD) Kebumen, Ki Muhammad Basikun Mualim (Ki Petruk), serta Maestro Jamjaneng Kebumen sekaligus Ketua Umum Paguyuban Seni Tradisional Jamjaneng Kebumen (Pastrajakkeb), BE Susilohadi, S.Pd.
Dalam pemaparannya, Ki Muhammad Basikun Mualim menyampaikan bahwa kesenian Jamjaneng telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Mendikbudristek RI sejak 7 Desember 2021.
Seni musik tradisional ini tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Kebumen, menyimpan nilai kebersamaan, spiritualitas, gotong royong, serta kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Ki Petruk berharap melalui sosialisasi ini tumbuh kesadaran bersama akan pentingnya menjaga keberlanjutan Jamjanengβbaik melalui pementasan, regenerasi pelaku seni, pendokumentasian, maupun penguatan peran masyarakat.
Baca Selengkapnya

