Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat. Asap yang dihasilkan tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga membawa partikel halus yang berbahaya jika terhirup.
Masyarakat perlu memahami cara mengenali kualitas udara dan melakukan langkah perlindungan yang tepat agar risiko gangguan kesehatan dapat dikurangi.
Mengenali Bahaya Asap Kebakaran dan Kualitas Udara
Asap kebakaran hutan dan lahan mengandung campuran gas serta partikel yang dapat memengaruhi kesehatan. Salah satu polutan yang perlu diwaspadai adalah PM2.5, yaitu partikel berukuran 2,5 mikrometer atau lebih kecil. Ukurannya yang sangat halus membuat partikel ini dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Paparan asap dapat menyebabkan mata perih, iritasi hidung dan tenggorokan, serta batuk. Pada orang yang memiliki asma atau penyakit paru-paru dan jantung, kondisi tersebut juga dapat memperburuk gejala yang sudah ada.
Besarnya risiko dipengaruhi oleh tingkat pencemaran udara, lamanya paparan, dan kondisi kesehatan masing-masing individu.
Untuk mengetahui kondisi udara, masyarakat sebaiknya tidak hanya mengandalkan penglihatan atau bau asap. Udara yang tampak cerah belum tentu terbebas dari partikel berbahaya. Sebaliknya, kabut asap yang terlihat jelas dapat menjadi tanda perlunya meningkatkan kewaspadaan.
Salah satu indikator yang dapat digunakan adalah Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020, ISPU memiliki lima kategori, yaitu Baik pada angka 0–50, Sedang pada 51–100, Tidak Sehat pada 101–200, Sangat Tidak Sehat pada 201–300, dan Berbahaya pada angka di atas 300.
Informasi mengenai kualitas udara dapat diperoleh melalui pemantauan resmi dari BMKG, kementerian yang menangani lingkungan hidup, serta pengumuman pemerintah daerah.
Langkah Melindungi Diri dari Paparan Asap
Mengurangi paparan merupakan langkah utama untuk menjaga kesehatan selama kebakaran hutan dan lahan berlangsung.
Ketika ISPU menunjukkan kategori Tidak Sehat atau lebih buruk, masyarakat disarankan membatasi kegiatan di luar ruangan, terutama aktivitas fisik berat seperti berlari dan berolahraga. Saat beraktivitas intensif, tubuh menghirup lebih banyak udara sehingga jumlah partikel yang masuk ke saluran pernapasan juga dapat meningkat.

Ilustrasi Masker N95 | Foto: (Jonathan J. Castellon | Unsplash)
Jika harus beraktivitas di luar, gunakan respirator partikulat seperti N95 atau produk setara yang berkualitas, misalnya KN95 atau KF94. Masker tersebut dirancang untuk membantu menyaring partikel halus, tetapi efektivitasnya bergantung pada kualitas produk dan kerapatan saat digunakan.
Celah masker di sekitar hidung dan pipi dapat mengurangi perlindungan. Respirator partikulat juga tidak memberikan perlindungan menyeluruh terhadap seluruh gas berbahaya dalam asap.
Masker medis masih dapat memberikan perlindungan terbatas, tetapi bukan pilihan utama untuk menghadapi paparan partikel halus dalam kondisi kabut asap tebal.
Sementara itu, masker kain memiliki kemampuan penyaringan PM2.5 yang sangat terbatas sehingga tidak sebaiknya diandalkan sebagai pelindung utama.
Selain menggunakan masker yang sesuai, masyarakat perlu menjaga udara di dalam rumah tetap bersih. Tutup pintu dan jendela ketika polusi di luar meningkat, lalu pilih satu ruangan sebagai tempat berlindung dengan paparan asap seminimal mungkin.
Jika tersedia, gunakan alat pembersih udara dengan filter HEPA yang sesuai dengan luas ruangan. Pastikan alat dirawat dan filternya diganti berdasarkan petunjuk penggunaan.
Kebersihan udara dalam ruangan juga perlu dijaga dengan menghindari kegiatan yang menghasilkan polusi tambahan. Jangan merokok di dalam rumah atau membakar sampah, serta kurangi aktivitas yang menghasilkan banyak asap.
Perlindungan Kelompok Rentan dan Tanda Bahaya
Anak-anak, bayi, lansia, ibu hamil, penderita asma, serta orang dengan penyakit paru-paru atau jantung perlu mendapatkan perhatian lebih selama terjadi pencemaran udara. Pekerja yang menghabiskan banyak waktu di luar ruangan juga berisiko mengalami paparan lebih lama.
Kelompok tersebut sebaiknya membatasi aktivitas luar ruangan, berada di ruangan dengan udara yang lebih bersih, dan memantau perubahan kondisi kesehatan.
Bagi penderita penyakit kronis, obat rutin harus tetap digunakan sesuai resep tenaga kesehatan tanpa mengubah pengobatan secara mandiri.
Apabila sudah terpapar asap, segera pindah ke tempat dengan kualitas udara yang lebih baik, kurangi aktivitas berat, dan perhatikan gejala yang muncul. Keluhan seperti batuk, mata perih, dan iritasi tenggorokan perlu dipantau, terutama jika berlangsung terus-menerus atau semakin parah.
Pertolongan medis harus segera dicari apabila seseorang mengalami kesulitan bernapas berat, nyeri dada, kebingungan, bibir atau kuku kebiruan, maupun gejala asma yang tidak membaik sesuai rencana pengobatan dari tenaga kesehatan.
Masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap klaim bahwa minuman tertentu, seperti susu atau air kelapa, dapat menetralisasi asap di dalam paru-paru. Minuman tersebut tidak terbukti mampu menghilangkan partikel PM2.5 yang telah terhirup.
Menghadapi asap kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kewaspadaan serta tindakan yang tepat.
Perlindungan perlu dilakukan sejak kualitas udara mulai memburuk, tanpa harus menunggu asap terlihat semakin tebal.


