Bolehkah seorang WNI punya dua paspor sekaligus? Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari orang yang berkuliah, bekerja, atau menetap di luar negeri.
Seorang WNI saat ini belum boleh memiliki dwi kewarganegaraan secara bersamaan, kecuali secara terbatas untuk anak-anak. Meski begitu, wacana perubahan aturannya mulai ramai dibicarakan.
Apa Itu Dwi Kewarganegaraan?
Dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda adalah kondisi ketika seseorang diakui sebagai warga negara oleh dua negara atau lebih pada waktu yang sama.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada dasarnya tidak mengakui seseorang memegang dua kewarganegaraan (bipatride), dan berupaya mencegah seseorang tidak punya kewarganegaraan (apatride).
Indonesia menganut asasย ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Berbeda halnya dengan ius soli yang menentukan kewarganegaraan dari tempat kelahiran seseorang.
Pengecualian hanya pada anak-anak. Contohnya, anak dari dua orang tua WNI yang lahir di negara penganut ius soli, seperti Amerika Serikat, bisa memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus. Setelah usianya 18 tahun atau menikah, anak itu wajib memilih salah satu kewarganegaraan melalui pernyataan tertulis, paling lambat 3 tahun kemudian. Aturan ini juga berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran.
Mengapa Indonesia Belum Mengizinkan Dwi Kewarganegaraan?
Aturan kewarganegaraan tunggal dibuat demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. Ada kekhawatiranย seperti potensi spionase, persaingan kepemilikan properti dan lapangan kerja, serta soal loyalitas warga negara pada Indonesia.
Contohnya, kasus yang terjadi pada 2016, Archandra Tahar diberhentikan Presiden Jokowi dari jabatan Menteri ESDM. Pemberhentian tersebut diduga karena ia memegang paspor Amerika Serikat. Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna Laoly, membenarkan bahwa ia memiliki dua paspor.
Brain Drain: Ketika Diaspora Terpaksa Memilih
Brain drain adalah fenomena berpindahnya sumber daya manusia (SDM) yang cerdas, berpendidikan tinggi, terlatih, atau memiliki keterampilan khusus dari negara asalnya ke negara lain.
Aturan kewarganegaraan tunggal disebut sebagai salah satu faktor yang mendorong sebagian orang melepas status WNI. Kementerian Hukum mencatat lebih dari 8.000 permohonan pelepasan status WNI dalam lima tahun terakhir, dan mayoritas pemohon beralasan pendidikan, pekerjaan, hingga menikah dengan WNA. Sekitar 300 orang masih mengajukan permohonan pelepasan status WNI meski tarif administrasinya telah meningkat.
Menurut kajian Jumantoro (2025) dalam Jurnal Ilmiah Penelitian Law Jurnal, dwi kewarganegaraan dinilai dapat menahan laju brain drain sekaligus membuka ruang bagi diaspora untuk tetap berperan dalam pembangunan nasional.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang memutuskan kembali ke Indonesia? bagi diaspora yang akhirnya pulang ke Indonesia, tantangannya juga tidak berhenti di urusan dokumen. Banyak yang harus beradaptasi lagi dengan budaya yang dulu mereka kenal, dan pengalaman ini dikenal sebagaiย reverse culture shock.
Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa
Dilansir dari siaran pers Presiden, pada 14 Agustus 2026 Presiden Prabowo mengusulkan perubahan kebijakan kewarganegaraan agar terbuka peluang kewarganegaran ganda secara terbatas. Sasaran perubahan ini adalah talenta-talenta Idonesia yang dinilai memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026-2027.
Jadi, jika Kawan GNFI bertanya bolehkan WNI punya dua paspor? Untuk saat ini jawabannya belum, kecuali terbatas untuk anak-anak.
Di sisi lain, ribuan WNI terus mengajukan pelepasan status kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir, dan usulan kewarganegaraan ganda terbtas untuk talenta istimewa sedang diajukan. Usulan ini masih berupa rencana dengan banyak hal yang belum terjawab.
Kalau nanti benar-benar berlaku, siapa yang akan dianggap sebagai talenta istimewa, dan siapa yang berhak menentukannya?

