Kawan GNFI, Indonesia tidak kekurangan teknologi untuk mendeteksi titik panas, petugas untuk memadamkan api, ataupun kebijakan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, ketika luas lahan yang terbakar terus meningkat, ada satu pertanyaan yang tidak boleh dihindari: apakah semua upaya tersebut sudah cukup efektif mencegah bencana yang berulang?
Data Kementerian Kehutanan melalui Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) mencatat 202.004,30 hektare lahan terbakar sepanjang JanuariβJuli 2026.
Luas tersebut meningkat sekitar 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025. Bahkan, hampir 95.000 hektare kebakaran tercatat hanya selama Juli.
Angka ini bukan sekadar statistik lingkungan. Ia merupakan ukuran besarnya kerusakan yang sudah terjadi sebelum tahun berjalan berakhir. Ketika kebakaran meluas hingga ratusan ribu hektare, evaluasi kebijakan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan berapa banyak api berhasil dipadamkan.
Kita juga perlu memeriksa mengapa kebakaran sebesar itu tetap terjadi dan apakah langkah pencegahan selama ini benar-benar memadai.
Kebakaran Meluas, Evaluasi Jangan Berhenti pada Pemadaman
Pemerintah telah mengerahkan operasi darat dan udara untuk menangani karhutla. Berdasarkan laporan BNPB pada 28 September 2026, enam provinsi prioritas mencatat 527,6 hektare lahan yang harus ditangani dalam laporan situasi tersebut. Sebanyak 431,53 hektare dilaporkan berhasil dipadamkan, sementara 96,07 hektare masih belum padam.
Angka itu menunjukkan bahwa operasi pemadaman dapat menghasilkan kemajuan di lapangan. Namun, data tersebut merupakan gambaran penanganan di enam provinsi prioritas pada tanggal tertentu, bukan keseluruhan luas karhutla nasional.
Di sinilah evaluasi perlu dibuat lebih mendalam. Keberhasilan memadamkan api merupakan capaian penting, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa risiko kebakaran sudah menurun secara berkelanjutan.
Pemerintah perlu mengukur apakah wilayah rawan semakin terlindungi, apakah kebakaran berulang dapat ditekan, dan apakah pengelolaan lahan telah diperbaiki.
Tanpa indikator tersebut, keberhasilan mudah dipersempit menjadi laporan kegiatan: jumlah personel, operasi udara, titik api yang ditangani, dan luas lahan yang dipadamkan.
Padahal, masyarakat membutuhkan hasil yang lebih mendasar. Mereka membutuhkan lingkungan yang lebih aman, kualitas udara yang terlindungi, serta jaminan bahwa kawasan yang sama tidak terus menghadapi ancaman kebakaran setiap musim kemarau.
Gambut Rusak, Pencegahan Seharusnya Tidak Menunggu Api
Persoalan karhutla semakin rumit ketika kebakaran terjadi di lahan gambut. Dalam kondisi kering, gambut menjadi rentan terbakar dan api dapat merambat di bawah permukaan. Karena itu, api yang terlihat padam belum tentu menandakan bahwa seluruh bara sudah hilang.
Reuters pada 5 Oktober 2026 melaporkan bahwa Pantau Gambut memperkirakan sekitar 16 juta dari total 24 juta hektare lahan gambut Indonesia semakin rentan terhadap kebakaran akibat kerusakan ekosistem dan penurunan muka air.
Organisasi tersebut juga menyebut baru sekitar tiga persen lahan gambut yang terdampak kebakaran pada periode 2015β2019 telah dipulihkan.
Angka terakhir patut menjadi bahan evaluasi serius. Jika data tersebut menggambarkan kondisi pemulihan yang masih terbatas, persoalannya bukan semata-mata bagaimana memadamkan api hari ini, melainkan bagaimana mencegah ekosistem yang rusak terus menjadi wilayah rawan kebakaran.
Pemulihan gambut memang bukan pekerjaan sederhana. Prosesnya membutuhkan waktu, pengelolaan tata air, pemantauan, dan koordinasi lintas pihak. Namun, justru karena membutuhkan waktu panjang, pekerjaan tersebut tidak boleh baru mendapat perhatian ketika kebakaran kembali meluas.
Pemerintah perlu menjelaskan target pemulihan, perkembangan pelaksanaannya, serta indikator keberhasilannya. Tanpa evaluasi yang terbuka, masyarakat sulit mengetahui apakah program pemulihan benar-benar memperbaiki kondisi lingkungan atau hanya berhenti pada pelaksanaan kegiatan administratif.
Jutaan Penduduk Terdampak, Kesehatan Tidak Boleh jadi Urusan Belakangan
Dampak karhutla tidak berhenti pada kawasan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sehari-hari, dan meningkatkan kebutuhan layanan medis.
Kementerian Kesehatan mencatat karhutla berdampak pada sekitar 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi hingga 27 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, tercatat 13.449 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di 63 kabupaten/kota terdampak. Angka tersebut merupakan kasus yang dilaporkan di wilayah terdampak, bukan bukti bahwa seluruhnya disebabkan langsung oleh asap kebakaran.
Pemerintah juga melaporkan mobilisasi 848 tenaga kesehatan untuk menghadapi dampak karhutla. Kesiapan ini penting, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan gangguan pernapasan.
Namun, kesiapan pelayanan kesehatan seharusnya berjalan beriringan dengan upaya mengurangi sumber risiko. Tenaga medis dapat menangani warga yang mengalami gangguan kesehatan, tetapi layanan kesehatan tidak dapat menggantikan kebutuhan akan udara bersih.
Karena itu, perlindungan masyarakat harus mencakup pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi risiko secara jelas, akses layanan kesehatan, dan langkah pencegahan paparan asap. Pemerintah juga perlu mengevaluasi apakah perlindungan tersebut menjangkau masyarakat yang paling rentan, bukan hanya tersedia dalam laporan kesiapsiagaan.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Lahan?
Karhutla juga menuntut pengawasan yang serius terhadap aktivitas manusia dan pengelolaan kawasan. Cuaca kering dapat memperbesar risiko kebakaran, tetapi kondisi tersebut tidak menghapus pentingnya pemeriksaan terhadap penyebab api dan kepatuhan pengelola lahan.
Pemerintah perlu memastikan kawasan rawan dipantau, kewajiban pencegahan dijalankan, dan sarana pemadaman tersedia. Perusahaan yang mengelola lahan juga harus memenuhi kewajibannya sesuai peraturan.
Tentu, keberadaan titik panas di suatu kawasan konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin melakukan pembakaran. Penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada penyelidikan dan bukti. Namun, prinsip kehati-hatian tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan pengawasan.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan. Publik berhak mengetahui bagaimana penyebab kebakaran ditentukan dan langkah apa yang diambil untuk mencegah kejadian serupa.
Keterbukaan semacam ini penting agar akuntabilitas tidak berhenti pada pernyataan bahwa situasi sedang ditangani.
Ukur Keberhasilan dari Risiko yang Berkurang
Kawan GNFI, karhutla 2026 seharusnya mendorong perubahan dalam cara kita menilai keberhasilan kebijakan lingkungan. Luas lahan yang berhasil dipadamkan tetap penting, tetapi perlu dilengkapi dengan indikator lain: penurunan kejadian berulang, pemulihan ekosistem, kepatuhan pengelola lahan, kesiapan masyarakat, dan perlindungan kesehatan.
Pemerintah perlu mempublikasikan perkembangan data secara berkala, menjelaskan keterbatasan informasi, serta mengevaluasi kebijakan berdasarkan hasil yang dapat diperiksa. Anggaran pencegahan dan pemulihan pun perlu dinilai berdasarkan manfaatnya, bukan hanya jumlah program yang terlaksana.
Dua ratus ribu hektare lahan terbakar seharusnya menjadi peringatan, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan. Sebab, keberhasilan menjaga hutan tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga oleh seberapa serius kita mencegahnya muncul kembali.
Jika setiap musim kemarau selalu menuntut pengerahan darurat dalam skala besar, sudah waktunya kita menguji bukan hanya kemampuan memadamkan api, melainkan juga keberhasilan mencegah kebakaran sejak awal.


