Pada Oktober 2026, pemerintah Indonesia menegaskan penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) untuk selamanya. Kebijakan yang diumumkan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ini menandai perubahan arah pengelolaan sumber daya laut nasional.
Pemerintah ingin mengembangkan industri budi daya lobster di dalam negeri, meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta memperkuat pemberantasan penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Dasar Hukum Penutupan Ekspor Benih Lobster
Pemerintah secara resmi menutup ekspor benih bening lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengubah ketentuan sebelumnya, yakni Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.).
Sebelumnya, aturan tahun 2024 membuka peluang penangkapan benih lobster untuk kegiatan budi daya, termasuk pembudidayaan di luar wilayah Indonesia.
Kebijakan itu dimaksudkan untuk mendorong pengembangan usaha melalui kerja sama dengan negara yang memiliki pengalaman budi daya lobster, seperti Vietnam.
Namun, pemerintah kemudian mengubah pendekatan tersebut. Berdasarkan aturan baru, penangkapan benih bening lobster dilakukan untuk kepentingan budi daya berdasarkan kuota, sedangkan pembudidayaannya diarahkan berlangsung di wilayah Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan potensi ekonomi benih lobster dapat dimanfaatkan untuk memperkuat industri nasional, bukan sekadar memasok bahan baku bagi pembudidaya di luar negeri.
Menteri Trenggono Tegaskan Larangan Berlaku Selamanya
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa penghentian ekspor benih lobster bukan sekadar kebijakan sementara.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026, setelah peluncuran Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Jakarta.
Trenggono menyatakan bahwa pemerintah akan tetap menghentikan ekspor benih lobster untuk selamanya. Ia juga menegaskan bahwa negara asing yang membutuhkan benih lobster perlu berkomunikasi dan membahas mekanisme kerja sama dengan pemerintah Indonesia.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah hendak mengubah pola pemanfaatan sumber daya laut. Indonesia tidak lagi memprioritaskan penjualan benih lobster ke luar negeri, tetapi berupaya membesarkan lobster di dalam negeri hingga menghasilkan produk yang memiliki nilai jual lebih tinggi.
Pembentukan Satgas untuk Memberantas Penyelundupan
Selain menerbitkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, pemerintah memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026.
Peraturan presiden ini menjadi dasar pembentukan Satgas P2BBL yang bertugas memperkuat pencegahan dan pemberantasan pengeluaran benih lobster secara ilegal dari Indonesia.
Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penyelundupan benih lobster berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi negara sekaligus menghambat pemanfaatan sumber daya perikanan secara berkelanjutan.
Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antarlembaga, pengawasan jalur distribusi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Satgas tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan penyelundupan yang memanfaatkan jalur darat, laut, maupun udara. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan bahwa benih yang ditangkap dari alam benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Penutupan ekspor melalui jalur resmi saja tidak cukup apabila pengiriman ilegal masih berlangsung. Oleh sebab itu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengawasi wilayah penangkapan, mengidentifikasi jaringan perdagangan ilegal, dan menindak pelanggaran.
Beralih dari Ekspor Benih ke Budi Daya Lobster
Salah satu alasan utama pemerintah menghentikan ekspor benih lobster adalah keinginan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi di dalam negeri.
Benih lobster memiliki potensi ekonomi besar, tetapi nilainya dapat meningkat melalui proses pemeliharaan dan pembesaran hingga mencapai ukuran konsumsi.
Jika benih dijual langsung ke luar negeri, sebagian besar proses produksi lanjutan dan peluang ekonomi dari pembesaran lobster akan dinikmati oleh negara tujuan.
Sebaliknya, apabila proses tersebut dilakukan di Indonesia, manfaatnya berpotensi meluas kepada pembudidaya, nelayan, pekerja, pelaku usaha pakan, penyedia sarana produksi, hingga sektor pengolahan dan perdagangan.
KKP telah mengembangkan percontohan budi daya lobster di sejumlah wilayah, termasuk Batam dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun industri budi daya nasional yang lebih kuat.
Meski demikian, pengembangan budi daya lobster bukan pekerjaan sederhana. Pelaku usaha membutuhkan teknologi pemeliharaan yang memadai, akses terhadap modal, pengelolaan kualitas air, ketersediaan pakan, serta kemampuan mengendalikan tingkat kematian lobster.
Dukungan penelitian dan pendampingan kepada pembudidaya juga penting agar produksi dapat berjalan secara berkelanjutan.
Perjalanan Kebijakan Ekspor Benih Lobster di Indonesia
Kebijakan ekspor benih lobster telah mengalami beberapa perubahan. Pada periode 2014–2019, ketika Susi Pudjiastuti menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan, pemerintah melarang ekspor benih lobster melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.
Pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan tersebut berubah melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang membuka kembali peluang pengeluaran benih lobster dengan persyaratan tertentu. Setelah itu, pada 2021, pemerintah kembali melarang ekspor melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
Pada 2024, pemerintah kembali membuka peluang pengiriman benih untuk pembudidayaan di luar negeri melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Kebijakan tersebut kemudian diubah lagi melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Perubahan berulang tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pendekatan dalam mengelola potensi ekonomi benih lobster. Kebijakan terbaru menempatkan pengembangan budi daya domestik dan pemberantasan penyelundupan sebagai prioritas.
Tantangan dan Dampak bagi Perekonomian Nasional
Penutupan ekspor benih lobster secara permanen berpotensi membuka peluang ekonomi baru, tetapi pelaksanaannya membutuhkan kesiapan industri dalam negeri.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pembudidaya lokal mampu menyerap benih yang tersedia dan mengembangkannya menjadi komoditas bernilai tinggi.
Di sisi lain, nelayan penangkap benih lobster harus tetap memperoleh penghasilan yang layak. Mekanisme penangkapan berdasarkan kuota, akses pasar yang jelas, serta pendampingan usaha diperlukan agar kebijakan ini tidak membebani masyarakat pesisir.
Keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari berhentinya ekspor benih, tetapi juga dari pertumbuhan budi daya nasional, peningkatan pendapatan masyarakat, dan terjaganya keberlanjutan sumber daya lobster.


