Mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) mengunjungi Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat, 16 Oktober 2026 (16/10/2026). Pasar Induk Kramat Jati merupakan salah satu pusat perdagangan buah dan sayur di Jakarta.
Pedagang di sana umumnya menjalankan usaha secara turun-temurun dan mengandalkan transaksi harian dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat aspek hukum usaha, seperti bentuk badan usaha dan perjanjian dagang, menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Mereka mengamati dinamika perdagangan di pasar tersebut dan menawarkan konsultasi hukum kepada para pedagang.
Kunjungan itu merupakan bagian dari tugas mata kuliah Hukum dan Masyarakat. Enam mahasiswa berbincang dengan sejumlah pedagang tentang usaha mereka.
Salah satu tempat yang mereka datangi adalah toko buah Putra Hadi Asih, Los A nomor 145–147. Di sana, mahasiswa bertemu dengan pemilik toko, Puji. Mereka menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan, lalu menanyakan kondisi perdagangan yang dijalankannya.
Tujuan mereka sebagai mahasiswa hukum yaitu mengedukasi pedagang-pedagang bagaimana strategi untuk mengembangkan bisnis, bagaimana mitigasi risiko bisnis, dan sebagainya.
Puji mengatakan usahanya merupakan usaha keluarga yang dirintis orang tuanya sejak 1980-an. Ia sendiri berkecimpung di bisnis itu sejak 2003 dan membuka usaha secara mandiri sekitar tujuh hingga delapan tahun lalu.
Dalam hal pembelian, tokonya menerapkan sistem putus harga. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau tempo. Menurut Puji, kini sebagian besar pembayaran memakai tempo dengan jangka waktu paling lama sekitar dua minggu. Ia juga menyebut persoalan dengan pemasok jarang terjadi.
Ketika mahasiswa menanyakan status hukum usahanya, Puji menjawab bahwa usahanya masih berbentuk usaha dagang (UD) dan belum memiliki badan usaha lain.
“Seharusnya minimal CV,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa usaha buah impor semestinya memiliki badan usaha, apalagi perputaran uang di tokonya cukup besar. Ia berencana mengurusnya tahun depan. Menurutnya, rata-rata pedagang lain di pasar itu juga masih menjalankan usaha dagang biasa.
Mahasiswa menilai usaha impor yang berjalan tanpa badan usaha berisiko menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar. Atas dasar itu, tim penulis menawarkan konsultasi dan pendampingan hukum bagi para pedagang, termasuk dalam proses pendirian badan usaha.
Kawan GNFI, perlu diketahui bahwa secara hukum usaha dagang (UD) pada umumnya dijalankan oleh perseorangan, sehingga pemiliknya menanggung kewajiban usaha dengan harta pribadinya. Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan persekutuan yang memiliki sekutu aktif dan sekutu pasif, dengan tanggung jawab yang berbeda di antara keduanya.
Adapun perseroan terbatas (PT) berstatus badan hukum yang memisahkan harta perusahaan dari harta pribadi pemiliknya. Pilihan bentuk usaha ini memengaruhi tanggung jawab pemilik, kemudahan bekerja sama dengan mitra, dan perlindungan hukum saat terjadi sengketa.
Selain soal legalitas, pengelolaan transaksi juga menjadi bahan perbincangan. Puji menyampaikan bahwa tokonya sudah menerapkan pembayaran nontunai, sehingga pembeli tidak harus membayar dengan uang tunai.
Para mahasiswa menyampaikan bahwa badan usaha dapat membantu pedagang dalam beberapa hal, antara lain memperjelas status hukum usaha, memudahkan pengajuan kerja sama dan pembiayaan, serta memberi perlindungan yang lebih baik jika terjadi perselisihan dagang. Hal ini menjadi relevan bagi usaha dengan perputaran uang besar, termasuk usaha buah impor.
Untuk rencana ke depan, kelompok mahasiswa ini berkomitmen mengunjungi Pasar Induk Kramat Jati secara rutin setiap hari Jumat. Kunjungan berkala ini bertujuan memantau perkembangan rencana Puji, yang berniat mengurus badan usaha pada tahun depan, sekaligus mendampingi proses tersebut melalui konsultasi hukum.
Mahasiswa juga membahas peluang kerja sama dengan Badan Gizi Nasional. Menurut mereka, legalitas usaha yang jelas dapat menjadi bekal penting bagi pedagang untuk menjalin kerja sama dengan lembaga tersebut. Melalui kegiatan ini, mahasiswa berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum pelaku usaha di pasar sekaligus memperkaya pengalaman belajar langsung di lapangan.


