Peta jalan perdamaian untuk Gaza kembali menjadi sorotan. Inisiatif strategis yang dirancang untuk mengakhiri konflik kemanusiaan secara terarah itu justru ditolak oleh pihak Israel.
Penolakan tersebut memicu respons diplomatik dari berbagai negara Islam, termasuk Indonesia. Indonesia bersama jajaran Menteri Luar Negeri beberapa negara mengutuk penolakan Israel karena dianggap menjadi penghalang untuk mencapai upaya perdamaian di Gaza.
Saat ini, Indonesia menjadi salah satu anggota Board of Peace (BoP) bersama dengan negara lainnya, seperti Amerika Serikat, Mesir, Yordania, dan lainnya.
15 Poin Peta Jalan Perdamaian Gaza
Merangkum dari situs resmi Board of Peace, berikut adalah poin-poin penting dalam proposal terkait rencana masa depan Gaza:
- Seluruh pihak berkomitmen pada Rencana Komprehensif Trump dan Resolusi PBB 2803. Rencana internasional ini memandu jalannya proses perdamaian di Gaza.
- Israel wajib menghentikan seluruh operasi militer sesuai Protokol Sharm Sheikh. Faksi Palestina juga harus menghentikan aktivitas pertempuran secara paralel.
- Perpindahan fase tidak terjadi otomatis melainkan bergantung pada pemenuhan komitmen nyata. Komite Verifikasi Internasional (IVC) bertugas memantau perkembangan nyata di lapangan.
- Seluruh fungsi pemerintahan sipil di Gaza diserahkan sepenuhnya kepada komite Komite Nasional untuk Verifikasi Gaza (NCAG). Faksi-faksi di Gaza berkomitmen untuk tidak mengintervensi urusan NCAG.
- NCAG bertanggung jawab menjaga kontinuitas institusi sipil dan pelayanan publik. Audit komprehensif terhadap situasi keuangan serta aset juga akan dijalankan.
- Pemerintahan Gaza beroperasi dengan prinsip satu otoritas, satu hukum, satu senjata. Regulasi sipil mengacu pada hukum Palestina dan tata kelola yang baik.
- Anggota kepolisian baru akan diintegrasikan ke dalam struktur kepolisian yang ada. Penyaringan ketat dilakukan demi menjamin profesionalitas serta hak finansial aparat.
- Penonaktifan senjata berat, depot militer, hingga terowongan rahasia segera dimulai. Proses bertahap ini diawasi oleh IVC dengan dukungan pasukan internasional.
- Kepemilikan senjata pribadi oleh warga sipil harus tunduk pada hukum Palestina. NCAG memegang wewenang tunggal untuk meregistrasi dan menerbitkan izin senjata.
- Senjata milik milisi dinonaktifkan dan disimpan langsung di bawah kendali NCAG. Anggota kelompok milisi dilarang masuk ke dalam struktur kepolisian.
- Penandatanganan Perjanjian Perdamaian Sosial dilakukan guna mencegah konflik internal masyarakat. Regulasi ini melarang demonstrasi bersenjata serta pawai militer.
- Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) ditempatkan untuk memisahkan militer dari wilayah NCAG. Fokus utama pasukan ini adalah mengamankan pengiriman bantuan kemanusiaan.
- Pasukan militer Israel harus menarik diri secara bertahap dari Gaza. Langkah ini disesuaikan dengan kemajuan nyata proses pelucutan senjata.
- NCAG bertanggung jawab penuh atas penanganan seluruh masalah keamanan domestik Gaza. Urusan ketertiban umum masyarakat dipisahkan dari ancaman militer eksternal.
- Rekonstruksi fisik infrastruktur Gaza dijalankan dengan perencanaan dana yang matang. Proses pembangunan diawasi langsung oleh Board of Peace dan NCAG.
Indonesia dan 7 Negara Muslim Mengecam Penolakan Israel
Dalam rilis yang dibagikan Kementerian Luar Negeri RI melaku akun resmi X-nya, @Kemlu_RI, delapan negara, termasuk Indonesia, Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Turkiye, dan Uni Emirat Arab, mengecam keras keputusan pemerintah Israel yang secara sepihak menolak peta jalan tersebut. Penolakan tersebut menegaskan bahwa pihak Israel bertanggung jawab atas terhambatnya perdamaian.
“Penolakan itu menandakan bahwa Israel sekarang bertanggung jawab atas penghalangan upaya-upaya untuk membawa perdamaian di Gaza dan sisa wilayah Palestina yang diduduki,” demikian cuitan Kemlu RI.
Peta jalan damai ini dipandang sebagai instrumen krusial bagi penarikan pasukan dan penonaktifan senjata. Akan tetapi, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak draf tersebut dan bersikeras mempertahankan militer Israel.
Para menteri luar negeri mendesak keterlibatan aktif Amerika Serikat untuk menegakkan kepatuhan hukum Israel. Mereka menegaskan bahwa stabilitas di Timur Tengah hanya dapat dicapai melalui solusi dua negara. Pengakuan kedaulatan Palestina berdasarkan garis batas 1967 mengakui bahwa Yerusalem Timur adalah ibu kotanya.
“Segala upaya untuk menyangkal atau menutup kemungkinan untuk kemerdekaan negara Palestina, secara langsung merusak prospek perdamaian, keamanan, dan stabilitas di seluruh wilayah,” tegas Kemlu RI.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


