benarkah indonesia akan izinkan kewarganegaraan ganda - News | Good News From Indonesia 2026

Benarkah Indonesia Akan Izinkan Kewarganegaraan Ganda?

Benarkah Indonesia Akan Izinkan Kewarganegaraan Ganda?
images info

Sumpah WNI Mitchell Lee Baker | Kemenpora RI


Kabar mengenai revisi aturan kewarganegaraan tengah menjadi perbincangan hangat di tanah air. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembukaan opsi kewarganegaraan ganda bagi individu tertentu. Langkah ini diambil pemerintah demi menarik kembali talenta terbaik Indonesia yang saat ini banyak berkarya di luar negeri.

Presiden menyampaikan usulan tersebut dalam pidato kenegaraan terkait RUU APBN 2027, Jumat (14/08/2026). Keinginan untuk mengubah aturan ini didasari oleh banyaknya diaspora berprestasi yang terpaksa berpindah kewarganegaraan demi karier global.

Oleh karena itu, pemerintah menilai Indonesia tidak seharusnya memaksa putra-putri terbaiknya untuk memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan dengan tanah kelahiran, sehingga muncullah opsi untuk memberikan kewarganegaraan terbatas kepada individu tertentu.

Opsi Kewarganegaraan Ganda untuk Siapa?

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan dwi kewarganegaraan ini tidak akan berlaku secara umum bagi seluruh warga negara. Status tersebut dirancang secara terbatas dan hanya ditujukan bagi "talenta istimewa" yang dinilai dibutuhkan oleh bangsa. Fokus utamanya adalah para profesional yang memiliki keahlian strategis di berbagai bidang vital.

Kelompok yang disasar mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, hingga ahli kecerdasan buatan (AI). Selain itu, para peneliti, pengusaha, bidang kreatif, hingga atlet berprestasi juga masuk dalam daftar penerima rencana penerapan dwi kewarganegaraan.

baca juga

Bahkan, Presiden secara khusus turut menyebutkan pemain sepak bola profesional kelas dunia sebagai salah satu kelompok talenta yang berpotensi masuk dalam skema ini. Sejauh ini, pemain bola profesional Indonesia yang dulunya merupaka warga negara asing (WNA) harus melalui proses naturalisasi sebelum bisa bermain di Tim Nasional. Artinya, jika kebijakan ini diterapkan, bukan tak mungkin jika atlet berprestasi di masa depan bisa memiliki dua kewarganegaraan.

Namun, perlu dicatat jika kebijakan ini masih ebrupa wacana. Prosesnya juga akan berlangsung secara sangat ketat, selektif, dan terukur.

Setiap calon penerima harus melewati serangkaian tahapan, termasuk uji integritas yang mendalam. Tak hanya itu, aspek keamanan nasional dan perlindungan kepentingan negara turut menjadi prioritas utama dalam perancangan regulasi baru tersebut.

Skema ini diharapkan menjadi solusi agar para diaspora tetap bisa memberikan sumbangsih luar biasa bagi kepentingan nasional. Dengan memiliki identitas resmi Indonesia, mereka bisa lebih mudah berkontribusi tanpa harus kehilangan kesempatan profesional di tingkat global.

Aturan Kewarganegaraan di Indonesia Saat Ini

Sejauh ini, sistem hukum Indonesia dikenal menganut prinsip kewarganegaraan tunggal secara murni. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada dasarnya, setiap warga negara yang sudah dewasa dilarang memegang dua paspor sekaligus.

Meski begitu, sebenarnya Indonesia sudah melegalkan praktik kewarganegaraan ganda dalam lingkup yang sangat terbatas. Aturan khusus ini diberikan hanya kepada anak-anak hasil perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Status dwi kewarganegaraan bagi anak tersebut memiliki batas waktu tertentu dan tidak bersifat selamanya. Saat anak sudah menginjak usia 18 tahun (maksimal 21 tahun), mereka diwajibkan untuk memilih salah satu kewarganegaraan. Prosesnya pun harus dilakukan secara resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kawan GNFI, Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis atau kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan orang tua. Artinya, setiap anak yang terlahir dari orang tua WNI atau salah satu orang tuanya adalah WNI, secara otomatis akan mendapatkan kewarganegaraan Indonesia pula. Prinsip ini berbeda dengan negara seperti Amerika Serikat yang menerapkan asas ius soli berdasarkan tempat kelahiran seseorang.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.