Nasib Elang Jawa, burung pemangsa yang menjadi simbol satwa nasional Indonesia, kembali menjadi perhatian. Populasinya yang terus menghadapi tekanan akibat perburuan, perdagangan ilegal, kerusakan habitat, hingga dampak perubahan iklim membuat pemerintah bersama berbagai mitra konservasi mengambil langkah besar.
Kementerian Kehutanan bersama Burung Indonesia, Raptor Indonesia, PILI Green Network, dan PT Djarum yang tergabung dalam kolaborasi multipihak Lacak Jejak Elang Jawa menggelar Konsinyasi Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Jawa Periode 2026–2036 di Hotel Royal Bogor pada 23–24 Juli 2026.
Penyusunan dokumen ini menjadi tonggak penting setelah berakhirnya SRAK Elang Jawa periode 2013–2022. Nantinya, strategi terbaru tersebut akan menjadi pedoman nasional dalam melindungi spesies endemis Pulau Jawa dan Bali selama satu dekade ke depan melalui pendekatan berbasis bukti, partisipatif, dan berorientasi pada hasil.
Selain menjadi Satwa Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993, Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) hingga kini masih berstatus Genting (Endangered) dalam Daftar Merah IUCN. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa spesies ini masih menghadapi ancaman serius sehingga membutuhkan langkah konservasi yang lebih terarah dan berkelanjutan.
SRAK Jadi Model Konservasi Burung Pemangsa Indonesia
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Dr. Ahmad Munawir, S.Hut., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan SRAK Elang Jawa memiliki arti yang jauh lebih luas dibanding sekadar melindungi satu jenis satwa.
“SRAK Elang Jawa bukan hanya panduan bagi satu spesies saja, melainkan akan menjadi model dan pendorong utama bagi kebijakan pelestarian seluruh spesies raptor yang terancam punah di Nusantara. Berhasilnya konservasi elang jawa adalah wajah keberhasilan perlindungan raptor Indonesia,” kata Ahmad Munawir.
Menurutnya, dokumen tersebut juga menjadi bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menjaga keanekaragaman hayati di tingkat internasional.
“SRAK Elang Jawa 2026–2036 adalah instrumen krusial bagi upaya Indonesia mencapai komitmen global dalam kerangka Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF) dan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045. Kita diwajibkan melakukan aksi manajemen yang mendesak untuk menghentikan kepunahan spesies akibat ulah manusia, memulihkan spesies terancam, dan mempertahankan keanekaragaman genetik satwa liar,” ujarnya.
Kolaborasi Jadi Kunci Selamatkan Elang Jawa
Penyusunan strategi ini melibatkan lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, BRIN, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, lembaga internasional, sektor swasta, hingga pegiat konservasi di lapangan.
Direktur Eksekutif Burung Indonesia, Dian Agista, mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota Kemitraan Lacak Jejak Elang Jawa.
“Dokumen SRAK Elang Jawa ini adalah dokumen bersama. Kami berharap dokumen ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat kolaborasi berbagai pihak dalam mengimplementasikan upaya konservasi elang jawa beserta habitatnya. Melalui kolaborasi yang kuat, strategi yang disusun dapat diwujudkan menjadi aksi nyata di lapangan,” ujar Dian Agista.
Komitmen serupa juga datang dari sektor swasta. Director of Sustainability PT Djarum, Jemmy Chayadi, menegaskan bahwa keberhasilan konservasi tidak mungkin dicapai tanpa keterlibatan semua pihak.
“Menjaga Elang Jawa berarti menjaga salah satu spesies penting yang menjadi bagian dari kekayaan hayati Indonesia. Kami percaya keberhasilan konservasi hanya dapat dicapai melalui kolaborasi yang berkelanjutan. Karena itu, PT Djarum berkomitmen untuk terus menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga kelestarian spesies dan habitatnya,” kata Jemmy Chayadi.
Target Baru untuk 10 Tahun Mendatang
Selama dua hari pelaksanaan konsinyasi, para peserta mengevaluasi hasil implementasi SRAK sebelumnya, memperbarui data populasi Elang Jawa, mengidentifikasi ancaman terbaru, hingga menyusun target konservasi berbasis wilayah prioritas.
Selain itu, mereka juga merumuskan strategi pelaksanaan, indikator kinerja, mekanisme pemantauan, serta pembagian peran setiap pemangku kepentingan agar implementasi di lapangan lebih efektif.
Setelah draf SRAK selesai disusun, pemerintah akan melanjutkan proses melalui konsultasi publik di Bandung, Semarang, dan Denpasar. Masukan dari berbagai daerah tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen sebelum resmi ditetapkan sebagai acuan nasional konservasi Elang Jawa periode 2026–2036.
Dengan strategi baru yang lebih adaptif dan didukung kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap Elang Jawa tidak hanya terhindar dari ancaman kepunahan, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan Indonesia dalam menjaga keanekaragaman hayati untuk generasi mendatang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


