korupsi kepala daerah terus berulang saatnya reformasi total sistem pendanaan politik - News | Good News From Indonesia 2026

Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang, Saatnya Reformasi Total Sistem Pendanaan Politik

Korupsi Kepala Daerah Terus Berulang, Saatnya Reformasi Total Sistem Pendanaan Politik
images info

Ilustrasi korupsi | Unsplash/Jesus Monroy


Rentetan kasus korupsi yang menyeret para pemimpin daerah memicu keprihatinan mendalam. Sorotan publik ini menguat menyusul langkah agresif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gencar menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026.

Hingga pertengahan Juli 2026, setidaknya ada 16 kepala daerah yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Kasus paling anyar menimpa Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, yang ditangkap dalam OTT KPK pada 10 Juli 2026.

Pakar partai politik dan sistem kepartaian dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. phil. Ridho Al-Hamdi, M.A., besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan akar masalah utama di balik langgengnya praktik lancung di tingkat daerah.

Politik Balas Budi

Dalam keterangannya yang dihimpun di umy.ac.id, Ridho menjelaskan jika tingginya modal untuk bertarung dalam Pilkada acap kali memaksa kandidat bersandar pada sokongan dana dari pihak ketiga. Hal inilah yang kemudian memicu lingkaran setan utang budi politik setelah kandidat tersebut berhasil memenangkan pemilihan.

“Pilkada bukan proses yang murah. Ketika seseorang maju sebagai kepala daerah, sering kali ada dukungan finansial yang kemudian menimbulkan utang budi politik. Situasi inilah yang berpotensi memengaruhi cara seorang kepala daerah menjalankan pemerintahannya setelah terpilih,” ujarnya.

Ia menilai fenomena politik balas budi tersebut sebagai tantangan besar yang belum mampu diselesaikan dalam realitas politik praktis di Indonesia. Efek dominonya bukan hanya meruntuhkan kredibilitas sang pejabat secara personal, tapi juga mencederai kualitas tata kelola pemerintahan daerah secara sistemik.

baca juga

Pilkada merupakan gerbang awal penyaringan pemimpin. Tingginya modal di fase awal ini dipastikan akan berbanding lurus dengan besarnya peluang terjadinya penyelewengan di masa jabatan.

“Kalau proses rekrutmennya sudah mahal, maka proses setelah seseorang menjabat juga berpotensi ikut mahal. Di sinilah integritas kepala daerah mulai diuji. Selama sistem politik kita masih memberikan ruang bagi munculnya biaya politik yang tinggi, risiko penyalahgunaan kewenangan akan tetap ada. Karena itu, pembenahan sistemik harus dimulai sejak proses pemilu dan pilkada,” tegasnya.

Ancaman terhadap APBD

Lebih jauh, Ridho mengingatkan jika besarnya beban pengeluaran politik saat kampanye berisiko tinggi mengkontaminasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ruang-ruang dalam APBD menjadi sangat rawan disusupi demi mengakomodasi kepentingan politik kelompok penyokong. Hal ini akan semakin parah jika proses perencanaan dan pembahasannya minim pengawasan ketat serta nihil integritas.

Akan tetapi, ia menggarisbawahi bahwa rapuhnya sistem administrasi bukanlah satu-satunya masalah. Moralitas dan komitmen individu yang memegang kendali kekuasaan adalah penentu utama apakah mandat publik akan dijaga atau justru dikhianati demi keuntungan pribadi.

“Sistem anggaran memang penting, tetapi yang menjalankan sistem tersebut adalah manusia. Ketika integritas tidak menjadi landasan utama, berbagai mekanisme digital atau sistem pengawasan yang sudah dibangun tetap dapat diselewengkan. Karena itu, membangun karakter yang menjunjung kejujuran harus menjadi perhatian sejak pendidikan dasar hingga seseorang memasuki dunia politik,” urainya.

Dorong Reformasi Total Regulasi Pendanaan Politik

Bagi Ridho, sistem pemerintahan berbasis digital (e-government) serta asas transparansi anggaran saat ini sudah memberikan modal awal yang baik bagi tata kelola daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi akan menjadi sia-sia tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, konsisten, dan imparsial.

Sebagai langkah konkret, ia mendesak pemerintah memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik. Ini penting untuk dilakukan guna merombak total regulasi pendanaan politik nasional.

baca juga

Selain itu, desain kampanye harus dirancang ulang agar tidak lagi bertumpu pada adu kekuatan modal. Langkah ini juga harus dibarengi dengan penguatan independensi lembaga penyelenggara pemilu serta pengetatan audit keuangan partai politik.

“Reformasi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem pemilu, pendanaan politik, hingga pengawasan ketat keuangan partai politik. Penyelenggara pemilu juga harus direkrut melalui mekanisme yang benar-benar independen sehingga mampu menjaga integritas proses demokrasi. Selama biaya politik masih tinggi, potensi korupsi kepala daerah akan selalu menjadi ancaman laten bagi tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.