siapa andi saputra hakim eks wartawan yang ingin nadiem makarim dibebaskan dari dakwaan - News | Good News From Indonesia 2026

Siapa Andi Saputra? Hakim Eks Wartawan yang Ingin Nadiem Makarim Dibebaskan dari Dakwaan

Siapa Andi Saputra? Hakim Eks Wartawan yang Ingin Nadiem Makarim Dibebaskan dari Dakwaan
images info

Pelantikan Andi Saputra | Dandapala


Nama Andi Saputra menjadi sorotan publik secara luas setelah ia memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang vonis kasus korupsi Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim.

Dalam persidangan, empat hakim menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun, Andi justru menjadi satu-satunya hakim yang menyatakan bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan.

Menurutnya, tidak ada alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya mens rea oleh Nadiem. Apa alasan Andi memiliki pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dengan hakim lainnya saat sidang putusan?

Eks Wartawan yang Jadi Hakim

Andi Saputra lahir di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 1982. Ia menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan berhasil meraih gelar sarjana pada tahun 2006.

Kemudian, Andi melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum di Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta. Ia dinyatakan lulus pada 2017.

Uniknya, meskipun latar belakang pendidikannya bergulat penuh di bidang hukum, kariernya justru dimulai dengan menjadi seorang wartawan. Bahkan, ia bekerja di bidang ini selama hampir dua dekade.

baca juga

Karier jurnalistiknya dimulai sebagai wartawan di Koran Sindo pada periode 2006-2007. Setelah itu, ia bergabung dengan Detikcom dan menjadi salah satu jurnalis senior yang meliput berbagai isu hukum selama 17 tahun, sejak 2007 hingga 2024.

Andi kemudian beralih profesi dari seorang jurnalis menjadi hakim. Ia harus melewati serangkaian seleksi yang sangat ketat untuk menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor.

Proses seleksi dilakukan oleh lembaga profesional non-Mahkamah Agung, yang mencakup berbagai tahapan, seperti uji psikologi tertulis, diskusi kelompok tanpa pemimpin, hingga wawancara empat mata dengan para psikolog. Setelah dinyatakan lolos, Andi resmi diangkat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada April 2025.

Uniknya, tahun 2024, Mahkamah Agung meloloskan 24 orang sebagai hakim ad hoc tipikor tingkat pertama. Dari seluruh nama itu, Andi menjadi satu-satunya orang yang berlatar belakang sebagai wartawan hukum.

Sebagai tambahan informasi, disadur dari Dandapala, Majalah milik Badan Peradilan Umum, Andi pernah mengenyam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di tahun 2022. Ia juga beberapa kali mengantongi penghargaan selama berkarier sebagai wartawan.

Dissenting Opinion dalam Kasus Nadiem

Dalam kasus Chromebook, Andi menjelaskan argumentasi hukum terkait ketiadaan niat jahat (mens rea) pada Nadiem Makarim. Ia menilai bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai perbuatan jahat karena aturan tersebut tidak mengunci merek tertentu, melainkan hanya menentukan sistem operasi.

Lebih lanjut, Andi berpendapat bahwa rangkaian peristiwa seperti pengadaan laptop, kerugian negara, dan investasi Google ke PT GoTo tidak memiliki hubungan sebab akibat yang kuat untuk membuktikan adanya perdagangan pengaruh.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti adanya perintah langsung maupun tidak langsung dari Nadiem kepada bawahannya untuk melakukan korupsi,. Bahkan, percakapan di grup WhatsApp sebelum menjabat menteri dinilainya hanya sebagai diskusi rencana aksi kebijakan, bukan sebuah permufakatan jahat.

Bagi Andi, alat bukti yang diajukan di persidangan belum cukup kuat untuk menarik kesimpulan kausalitas yang sempurna bagi sebuah tindak pidana. Oleh karena itu, ia meminta agar Nadiem dibebaskan.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.