Pada Oktober 2025, Indonesia resmi menyerahkan Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) kepada UNFCCC, memproyeksikan puncak emisi gas rumah kaca pada 2030, penurunan menuju 1,26-1,49 gigaton CO₂ ekuivalen (GtCO₂e) pada 2035, dan akhirnya net zero emissions pada 2060.
Komitmen ini merupakan pembaruan dari Enhanced NDC 2022 yang menargetkan reduksi emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% dengan dukungan internasional terhadap skenario Business-as-Usual pada 2030.
Namun, komitmen di atas kertas tidak otomatis menjadi aksi di lapangan. Indonesia pada realiti memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia (23,9 GW), hutan tropis yang menyimpan miliaran ton karbon, dan pantai sepanjang 95.000 km yang menyimpan energi laut.
Namun di sisi lain, batubara yang bersifat energi tak terbarukan masih mendominasi energi nasional dan menjadi tulang punggung ekspor.
Untuk benar-benar memenuhi target Paris Agreement, Indonesia tidak cukup mengandalkan regulasi pemerintah yang bersifat top-down.
Dibutuhkan Reformasi Pasar Hijau, sebuah perombakan tata kelola pasar nasional yang mengintegrasikan prinsip Green Liberalism melalui efisiensi pasar, transparansi penuh, dan partisipasi sektor swasta yang etis dan bertanggung jawab.
Mengapa Pendekatan Konvensional Belum Cukup?
Climate Action Tracker (2025) menilai kebijakan iklim Indonesia saat ini sebagai Critically Insufficient, di mana jika semua negara mengikuti pendekatan yang sama, pemanasan global bisa melampaui 4°C. Penilaian keras ini lahir dari tiga hambatan struktural yang terus berulang.
Pertama, ketidakpastian regulasi. Proses perizinan proyek energi terbarukan di Indonesia masih memerlukan puluhan izin lintas kementerian, menciptakan ketidakpastian yang membuat investor swasta enggan berkomitmen jangka panjang.
Kedua, harga yang tidak transparan. Harga batubara saat ini tidak mencerminkan biaya eksternalitas nyatanya seperti polusi udara, kerusakan ekosistem, dan risiko bencana iklim, sehingga tidak ada insentif ekonomi nyata bagi industri untuk beralih.
Ketiga, arus investasi yang tidak terarah: tanpa sinyal harga yang tepat dari pasar, modal mengalir ke sektor fosil yang "sudah terbukti", bukan ke inovasi hijau yang sesungguhnya lebih menguntungkan secara jangka panjang.
IDX Carbon: Fondasi yang Menjanjikan
Kabar baiknya, Indonesia tidak mulai dari nol. IDX Carbon; yaitu bursa karbon yang diluncurkan Presiden Jokowi pada 26 September 2023 telah menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan.
Per November 2025, total transaksi mencapai lebih dari 1,6 juta ton CO₂e, dengan 142 pengguna jasa terdaftar, naik drastis dari hanya 16 entitas saat peluncuran.
Pada Januari 2025, Indonesia menorehkan sejarah dengan membuka perdagangan karbon internasional perdana, menargetkan 200 pengguna dan 500.000-750.000 ton CO₂e pada akhir 2025.
IDX Carbon juga menjadi wadah bagi langkah Indonesia ke forum global. Pada COP29 (2024), Indonesia memamerkan bursa karbon ini sebagai bukti bahwa mekanisme Pasal 6 Paris Agreement dapat dioperasionalkan.
Pada COP30 (November 2025), paviliun Indonesia mengusung tema "Accelerating Substantial Actions of Net Zero Achievement through Indonesia High Integrity Carbon" menjadi bentuk komitmen besar yang perlu didukung aksi nyata.
Namun tantangan tetap harus diakui. Pada realitas lapangan, pendanaan pasar masih rendah dibandingkan potensinya. Unit PTBAE-PU, yaitu izin emisi bagi industri wajib, hingga kini masih belum aktif diperdagangkan karena kendala integrasi data ke Sistem Registri Nasional (SRN).
Reformasi pasar hijau sejatinya membutuhkan eksplorasi pasar yang lebih dalam, lebih banyak peserta, data emisi yang terbuka dan terstandarisasi, serta kepastian hukum jangka panjang bagi pembeli maupun penjual kredit karbon.
Menjawab Kekhawatiran akan Nasib Pekerja Batubara
Transisi hijau tidak boleh meninggalkan siapapun. Kekhawatiran paling nyata adalah dampaknya terhadap ratusan ribu pekerja di sektor batubara, khususnya di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan. Ini adalah kekhawatiran yang valid, dan harus dijawab dengan data, bukan janji kosong.
Riset Ember (2024) memperkirakan Indonesia berpotensi menciptakan hampir 100.000 green jobs di wilayah penghasil batubara melalui ekspansi energi bersih dengan menarik investasi lebih dari $9,4 miliar dan mengurangi emisi sebesar 18 MtCO₂e.
BAPPENAS memproyeksikan ekonomi hijau bisa menciptakan 15,3 juta lapangan kerja pada 2045. IRENA memprediksi sekitar 1,3 juta pekerjaan di sektor energi terbarukan pada 2030, naik dari hanya 100.000 pada 2017.
Sementara itu, NewClimate Institute menunjukkan bahwa pencapaian target JETP Indonesia berpotensi mendukung satu juta pekerjaan di sektor listrik terbarukan pada 2030.
Yang dibutuhkan adalah transisi yang dikelola melalui mekanisme pasar yang mengalirkan pendapatan dari perdagangan karbon dan investasi swasta langsung ke program pelatihan ulang (re-skilling) komunitas terdampak.
Pemerintah telah memulai: antara 2023-2024, lebih dari 32.000 peserta menerima beasiswa pelatihan vokasional energi hijau. Langkah ini perlu dipercepat dan diperluas skalanya.
3 Langkah Konkret Reformasi Pasar Hijau
1. Deregulasi Berorientasi Lingkungan
Pangkas proses perizinan energi terbarukan menjadi sistem one-stop service digital yang terintegrasi. Tujuannya bukan menurunkan standar lingkungan, melainkan menghapus hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Regulasi yang sederhana dan konsisten adalah prasyarat utama bagi investor swasta untuk mau memikul risiko jangka panjang proyek EBT.
2. Wajibkan Transparansi Data Emisi Korporat
Perusahaan besar di sektor energi, manufaktur, dan perkebunan harus diwajibkan melaporkan emisi karbon secara terbuka sesuai standar internasional (GHG Protocol atau setara).
Data ini harus terintegrasi ke dalam SRN yang terhubung langsung ke IDX Carbon. Ketika pasar memiliki informasi yang andal, ia akan memberikan reward; berupa investasi dan reputasi bagi perusahaan yang berkelanjutan, dan sebaliknya menghukum yang tidak.
3. Kemitraan Publik-Swasta Berbasis Hasil
Pemerintah harus bergeser dari peran "operator" menjadi "fasilitator dan regulator" pasar hijau. Model Blended Finance, di mana dana publik (APBN, dana iklim internasional, multilateral) digunakan untuk mengurangi risiko awal bagi investor swasta perlu diperluas.
Program JETP senilai $20 miliar yang telah disepakati harus dipercepat implementasinya dengan mekanisme disbursement yang lebih fleksibel dan target yang terukur.
Indonesia memiliki semua modal yang dibutuhkan, mulai dari potensi kekayaan alam sebagai aset karbon yang belum termonetisasi, potensi energi terbarukan yang baru sebagian kecil tereksploitasi, posisi geografis strategis di jantung ASEAN, dan generasi muda yang melek teknologi serta peduli lingkungan.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mendefinisikan ulang peran pasar; bukan sebagai ancaman bagi lingkungan, melainkan sebagai mesin terkuat yang kita miliki untuk menyelamatkannya.
Jika reformasi ini berhasil, maka Indonesia tidak hanya memenuhi janji kepada Paris Agreement. Namun, juga membuktikan kepada dunia bahwa negara berkembang dengan kompleksitas geopolitik dan ekonomi setinggi Indonesia pun bisa menjadi pelopor ekonomi hijau yang adil, efisien, dan inklusif
Itu adalah kabar baik terbesar yang bisa kita hadiahkan kepada planet ini dan kepada generasi yang akan mewarisinya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


