Peta sebaran 10 pembangkit REC di Indonesia.
Sobat EBT Heroes! Semakin banyak perusahaan yang memiliki target penggunaan energi bersih dan pengurangan emisi karbon. Namun, tidak semua perusahaan memiliki kemampuan atau ruang untuk membangun pembangkit energi terbarukan sendiri. Di sinilah peran Renewable Energy Certificate (REC) menjadi penting.
REC merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa listrik yang digunakan berasal dari sumber energi terbarukan. Dengan membeli REC, perusahaan dapat mengklaim penggunaan listrik hijau tanpa harus membangun pembangkit energi baru terbarukan (EBT) secara mandiri. Setiap 1 REC mewakili produksi 1 MWh listrik yang dihasilkan dari pembangkit EBT yang telah terverifikasi.
Menurut data PLN per Juni 2026, saat ini terdapat 10 pembangkit energi terbarukan yang menjadi sumber pasokan REC di Indonesia. Listrik bersih yang dihasilkan dari pembangkit-pembangkit tersebut kemudian dikonversi menjadi REC dan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan korporasi maupun institusi yang ingin mendukung transisi energi.
PLTP Ulumbu merupakan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berlokasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Pembangkit ini memiliki kapasitas terpasang 10 MW dengan kuota REC yang masih tersedia sebanyak 2.963 sertifikat.
Baca Selengkapnya

