Jika membahas ikan berbahaya dan merugikan, sapu-sapu biasanya jadi yang pertama terlintas. Apalagi, baru-baru ini, penangkapan ratusan ikan sapu-sapu di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Jakarta kembali jadi sorotan karena populasinya yang tak terkendali dan dinilai mengganggu ekosistem perairan.
Namun, ternyata sapu-sapu bukan satu-satunya, Kawan. Pemerintah sudah sejak lama mengatur soal ikan merugikan dan berbahaya melalui Permen KP Nomor 19 Tahun 2020. Dalam aturan ini, ada puluhan jenis ikan lain yang juga masuk kategori terlarang dan tercantum dalam lampiran resmi. Lalu, ikan apa saja yang termasuk di dalamnya?
Apa yang Dimaksud Ikan Berbahaya dan Merugikan Menurut Permen KP
Sebelum masuk ke daftar, penting untuk memahami dulu kategorinya. Dalam aturan tersebut, ikan berbahaya adalah jenis yang:
mengandung racun atau biotoksin
bersifat parasit
dapat melukai atau membahayakan manusia
Sementara itu, ikan merugikan umumnya memiliki karakteristik sebagai berikut:
bersifat predator bagi spesies lain
dapat mengganggu keseimbangan ekosistem
berpotensi menurunkan populasi ikan lokal
Karena dampaknya luas, pemerintah melarang ikan jenis ini untuk dimasukkan, dibudidayakan, maupun diedarkan di Indonesia.
Selain Sapu-Sapu Ini Daftar Ikan yang Dilarang di Indonesia
Dalam lampiran resmi Permen KP, tercatat puluhan jenis yang berisiko mengganggu ekosistem, memangsa spesies lokal, hingga membahayakan manusia. Tak semuanya berupa ikan, karena ada juga jenis dari kelompok moluska dan amfibi yang masuk dalam daftar ini. Dalam aturan tersebut, pengelompokan utamanya dibagi menjadi dua, yaitu jenis yang membahayakan dan jenis yang merugikan.
Jenis Ikan yang Membahayakan
Kelompok ini umumnya memiliki karakteristik beracun, bersifat parasit, atau berisiko langsung terhadap manusia. Berikut seluruh jenis yang masuk kategori membahayakan dalam lampiran resmi:
Candiru (Vandellia spp.)
Paracanthopoma parva
Plectrochilus spp.
Kerang beracun (Perna perna)
Kodok tebu (Rhinella marina)
Katak pohon Kuba (Osteopilus septentrionalis)
Jenis Ikan yang Merugikan
Kelompok ini didominasi spesies predator dan invasif yang dapat merusak keseimbangan ekosistem perairan. Ikan yang termasuk dalam jenis ini di antaranya:
Piranha (Serrasalmus spp.)
Peacock bass (Cichla ocellaris)
Arapaima (Arapaima gigas)
Ikan gabus asing (Channa argus)
Alligator gar (Atractosteus spp.)
Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.)
Belut listrik (Electrophorus electricus)
Ikan buntal (Tetraodon spp.)
Tigerfish (Hydrocynus spp.)
Hoplias (Hoplias malabaricus)
Lele asing (Ameiurus nebulosus)
Flathead catfish (Pylodictis olivaris)
Nile perch (Lates niloticus)
Largemouth bass (Micropterus salmoides)
Garfish (Lepisosteus spp.)
Red shiner (Cyprinella lutrensis)
Ide fish (Leuciscus idus)
Tench (Tinca tinca)
Round goby (Neogobius melanostomus)
Yellowfin goby (Acanthogobius flavimanus)
Secara keseluruhan, jumlahnya mencapai lebih dari 70 jenis yang tersebar dalam lampiran resmi.
Aturan Pemerintah Soal Peredaran Ikan Ini
Dalam Permen KP Nomor 19 Tahun 2020, ditegaskan bahwa:
ikan berbahaya dan merugikan dilarang dimasukkan ke Indonesia
tidak boleh dibudidayakan atau dipelihara
tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan
Pengecualian hanya diberikan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, dengan pengawasan ketat.
Dengan mengetahui daftar ikan yang berbahaya dan merugikan yang dilarang di Indonesia, Kawan bisa ikut menjaga ekosistem perairan agar tetap seimbang dan tidak rusak oleh spesies yang tidak seharusnya ada.
Bagi Kawan yang ingin melihat daftar lengkapnya, dapat mengecek lampiran resmi Permen KP Nomor 19 Tahun 2020 yang memuat seluruh jenis ikan berbahaya dan merugikan secara rinci. Semoga bermanfaat!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


