Selat Malaka adalah jalur pelayaran paling vital di dunia yang menjadi urat nadi penyaluran energi menuju Asia Timur. Jalur pelayaran sempit atau choke point ini membentang sepanjang kurang lebih 805 km dan menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.
Data International Energy Agency (IEA) 2023, per harinya, total volume minyak yang melintasi Selat Malaka mencapai 23,7 juta barel, menjadikannya yang paling tinggi di dunia. Hal ini menjadikan Selat Malaka sebagai jalur pelayaran paling strategis dan sibuk di dunia.
Namun, di balik peran super pentingnya untuk ikut “menghidupi” dunia, tahukah Kawan GNFI jika ternyata kapal-kapal yang melewati Selat Malaka tidaklah dipungut biaya apa pun alias gratis. Padahal, jika dikenakan tarif, bisa saja Indonesia mendapatkan banyak uang dari pungutan tersebut.
Apa alasan Indonesia tidak menerapkan tarif di Selat Malaka yang sangat vital itu?
Alasan Indonesia Tidak Terapkan Tarif di Selat Malaka
Selat Malaka bebas tarif karena status hukumnya berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UCLOS). Selat Malaka diakui sebagai jalur pelayaran internasional berdasarkan Pasal 37, 38, dan 39, yang memungkinkan pelayaran transit yang sah bagi kapal.
“…semua kapal dan pesawat udara menikmati hak lintas transit, yang tidak boleh dihalangi; kecuali bahwa, jika selat tersebut terbentuk oleh sebuah pulau dari Negara yang berbatasan dengan selat tersebut dan daratan utamanya, lintas transit tidak berlaku jika di sisi luar pulau tersebut terdapat rute melalui laut lepas atau melalui zona ekonomi eksklusif dengan kenyamanan yang serupa terkait karakteristik navigasi dan hidrografis.” – Pasal 38 Ayat 1.
Lebih lanjut, kapal dan pesawat bisa melewati selat tersebut untuk transit asalkan tetap tunduk pada ketentuan masuk negara terkait. Dalam kasus Selat Malaka, maka kapal atau pesawat harus mengikuti ketentuan Indonesia, Malaysia, dan Singapura selaku tiga negara yang berada di sekitar jalur tersebut.
Perlu dicatat, Selat Malaka bukanlah milik satu negara mana pun. Meskipun berada dekat dengan tiga negara, bukan berarti ketiganya memiliki hak penuh atas seluruh wilayah selat. Negara-negara pengelola bertanggung jawab atas keamanan dan navigasi di selat ini.
Di sisi lain, Selat Malaka juga merupakan jalur air alami yang terbentuk dari dan oleh alam. Jalur perairan internasional alami ini diatur oleh UNCLOS Negara-negara pesisir yang berbatasan dengan selat ini tidak diperbolehkan untuk menghentikan, menangguhkan, menghambat, serta memunngut biaya untuk pelayaran.
Hal ini berbeda dengan jalur air yang dibuat oleh manusia seperti Terusan Suez. Terusan Suez yang juga menjadi salah satu choke point paling penting di dunia itu dibangun dan dioperasikan oleh Mesir. Oleh karena itu, pemerintah Mesir mengenakan biaya “tol” yang jumlahnya mencapai ratusan ribu dolar per perjalanan.
Kawan GNFI, Indonesia sangat menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS. Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas yang bebas, netral, dan saling menghormati.
Artinya, meskipun Selat Malaka menjadi jalur perdagangan paling sibuk di dunia dan berpotensi sangat “cuan” jka dikenai tarif, Indonesia bersama Malaysia dan Singapura tidak akan melakukan penarikan bea karena jelas menyalahi prinsip kebebasan melintas (transit passage).
Lalu, apa yang akan terjadi jika Selat Malaka dikenai tarif?
Hal pertama yang paling mungkin terjadi adalah munculnya gejolak protes dari dunia yang aka mendorong naiknya tensi geopolitik. Kapal-kapal akan mencoba mencari jalur alternatif lain yang memungkinkan naiknya biaya logistik. Hal ini bisa memicu naiknya harga barang ke konsumen.
Di sisi lain, reputasi Indonesia yang selama ini terbangun dengan baik di mata dunia juga akan tercoreng karena mengganggu jalur lintas perdagangan global. Oleh karena itu, Indonesia mematuhi hukum internasional yang mengatur terkait pelayaran transit yang sah bagi kapal-kapal.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


